Putus Asa Urus Sertifikat Aset yang Diklaim Milik PT KAI, Pemkot Prabumulih Minta Bantuan KPK RI

Editor: Refly Permana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung DPRD Prabumulih yang berdiri di lahan yang diklaim milik PT KAI.

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Putus asa dalam mengurus aset yang diklaim merupakan milik PT KAI, Pemerintah kota (Pemkot) Prabumulih meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Pemkot Prabumulih meminta bantuan KPK RI lantaran sejak 2014 mengurus sekitar 11 aset berbatasan dengan PT KAI menemui jalan buntu dan tak kunjung usai.

"Kita meminta bantuan KPK untuk memfasilitasi terkait persoalan tanah yang berbatasan, surat telah kita sampaikan baik secara tertulis maupun lisan," ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkot Prabumulih, Jauhar Fahri SE Ak, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Edi Hartono SE MM, ketika diwawancarai, Senin (29/6/2020).

Pembubaran Lembaga atau Reshuffle Kabinet, Jokowi Berikan Kesempatan Terakhir Bagi Menterinya

Edi menjelaskan, sedikitnya terdapat 11 aset yang tengah diperjuangkan pemerintah kota untuk menjadi aset Prabumulih, diantaranya kantor Walikota yang sekarang ditempati Disdukcapil-PetroPrabu.

Lalu gedung DPRD, SD 1&4, Gedung Kesenian, Kantor Lurah Prabujaya dan Balai Sebaguna, Kantor Pusdokar, Taman Prabujaya, dan lainnya.

"Kantor dan gedung itu sudah kita proses sertifikat di BPN Prabumulih, tapi harus ada persetujuan PT KAI karena berbatasan rel," katanya.

Lebih lanjut Edi menjelaskan, Pemkot Prabumulih sendiri sudah menyurati Direksi PT KAI Bandung untuk meminta persetujuan itu mulai 2014 hingga tahun 2017, namun dijawab telah disampaikan ke Direktur Aset PT KAI di Jakarta.

"Lalu dari Direktur Aset PT KAI dijawab agar Pemkot Prabumulih minta persetujuan menteri BUMN dan kita sudah surati menteri BUMN dua kali.

Pada saat kita menyurati 2018, PT KAI kemudian menyurati BPN Prabumulih yang intinya agar tidak mensertifikatkan tanah yang berdekatan dengan rel," jelasnya.

Rapid Test Jadi Kewajiban untuk Bepergian, Ibu Tiga Anak di Palembang Ini Akui Itu Sangat Berat

Untuk itu pihaknya menyampaikan surat ke KPK untuk difasilitasi dengan PT KAI masalah tanah yang berbatasan dengan perusahan itu agar bisa disertifikatkan.

"Surat KPK kita sampaikan tembusan PT KAI, semestinya untuk persoalan ini PT KAI mengalah karena kan sama-sama punya negara.

Pemkot Prabumulih juga punya negara alangkah baiknya mengalah karena juga digunakan untuk negara dan dipakai untuk kantor pemerintah, pendidikan, fasilitas umum dan lainnya," beber Edi Hartono.

Disinggung apa alasan PT KAI jika lahan-lahan dan gedung milik mereka padahal lebih dari 100 meter dari rel, Edi mengaku jika menurut PT KAI tanah dan bangunan itu masuk dalam Grondkaart peta belanda yang ada di mereka.

"Menurut pihak PT KAI jika lahan itu masuk di Grondkaart, masuk dalam peta mereka. Peta Grondkaart sendiri belum pernah kita lihat," lanjutnya.

Beri Kejutan Sederhana di Momen Ulang Tahun Ahok, Begini Doa dan Curahan Hati Puput Nastiti Devi

Edi menambahkan pihaknya pernah melakukan rapat dengan mengundang tokoh-tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tetua kampung yang menyatakan jika dulu PT KAI pernah menumpang tanah untuk didirikan basecamp untuk membangun rel.

"Kata tokoh-tokoh lama jika PT KAI menumpang mendirikan basecamp saat bangun rel namun justru (lahan-red) dimasukkan dalam peta," bebernya berharap dengan meminta bantuan KPK persoalan tersebut bisa selesai dan lahan gedung pemerintahan, sekolah dan taman bisa dibuat sertifikat menjadi aset Prabumulih.

Berita Terkini