PSBB Palembang Resmi Berlaku

Selama Pemberlakuan PSBB Palembang, Bus Trans Musi Tetap Operasional Hingga Pukul 23.30

Penulis: Rahmaliyah
Editor: Sudarwan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bus Trans Musi yang menjemput para penumpang di halte pasca sarjana Bukit Palembang, Selasa (16/1/2018).

Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau PSBB Palembang resmi mulai hari ini, Rabu (20/5/2020).

Kepala Dinas Perhubungan Palembang Agus Rizal mengatakan, Dinas Perhubungan kota Palembang sudah menyiapkan gambaran dan saran untuk pemetaan pos PSBB Palembang dan aturan bagi pengendara.

"Ini mengacu ke Peraturan Menteri nomor 18 tahun 2020," ujarnya.

PSBB Palembang, ini Sanksi Langgar Kegiatan Sosial & Budaya, Kecuali Khitan, Nikah & Kematian

Andai Tiga Hal Ini Patuh Dijalankan Masyarakat, PSBB Sebenarnya tidak Perlu untuk Dilakukan

Adapun jam pembatasan operasional kendaraan bermotor dan angkutan jalan (darat, air) beserta aktivitas penunjangnya yakni operasional terminal, halte bus, stasiun kereta api, pelabuhan dibatasi beroperasi mulai dari pukul 06:00 WIB hingga 18:00 WIB.

Pembatasan ini tidak berlaku bagi Bus Trans Musi yang melayani tenaga kesehatan yang justru diperpanjang mulai pukul 19:30 WIB hingga 23.30 WIB.

"Untuk penumpang angkutan juga diatur dikurangi 50 persen dari kapasitas maksimal jumlah orang yang dapat diangkut.

Seperti misalnya LRT dan kereta (30 penumpang per kereta), bus besar (30 penumpang per bus), bus sedang (15 penumpang per bus)," jelasnya.

Video : PSBB di Palembang Belum Maksimal, Dermaga Speedboat 16 Ilir Dipenuhi Warga Pulang Kampung

PSBB Palembang, Sanksi Bagi Warga Bekerja Didenda Rp 500-Rp 1 Juta, ini Profesi Diperbolehkan Kerja

Berdasarkan data dishub wilayah yang menjadi pos check point PSBB Palembang adalah Jalan Jenderal Sudirman, Jalan M ISA (Bengkel AHUA-Sate Pardi), Jalan Mayzend Riyacudu, Jalan Demang Lebar Daun (Depan Bengkel Pass).

Jalan Basuki Rahmat (Depan SMPN 9), Jakabaring (Depan MPP Kota Palembang), Plaju (Patra Jaya), Karya Jaya (Terminal Karya Jaya), Terminal Alang-alang Lebar, Km 8 (Trakindo) serta Dermaga 16 Ilir Palembang.

Berita Terkini