Foto : Ditres Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol. Heri Istu Hariono, Kamis (9/4/2020) memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkoba
Foto : Barang bukti 26 Kg sabu dan 1816 butir pil ekstasi yang akan dimusnahkan
Laporan wartawan SRIPOKU.COM, Bayazir Al Rayhan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Sumsel Kamis (9/4/2020) memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak 26.221 gram sabu-sabu dan 1816 butir pil ekstasi
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari 10 laporan kepolisian sepanjang bulan Februari hingga Maret 2020 dengan 23 tersangka.
Sesuai dengan UU pasal 91 nomor 35 dan pasal 45 ayat 4 KUHAP yang mana diwajibkan untuk memusnahkan barang bukti sitaan yang terlarang.
• Dampak Baru Covid-19, KDRT di Berbagai Negara Justru Meningkat di Tengah Wabah Corona
"Pemusnahan barang bukti ini sesuai UU pasal 91 No 35 dan pasal 45 ayat 4 KUHAP yang mana diwajibkan untuk dilakukan pemusnahan barang bukti sitaan terlarang, dari hasil ini ada 10 laporan kepolisian dengan 23 tersangka," kata Direktur Dit Res Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono, Kamis (9/4/2020).
Sebelum melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, Bidlabfor menguji terlebih dahulu barang bukti narkoba tersebut.
Setelah dinyatakan asli, barang bukti berupa pil ekstasi dimasukkan kedalam blender berisikan air deterjen dan kemudian langsung dihancurkan.
Sementara itu barang bukti lainnya berupa sabu-sabu dimasukkan kedalam jerigen berisikan air deterjen dan langsung dilarutkan bersamaan dengan air deterjen tersebut.
Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan langsung oleh para tersangka narkoba yang ditangkap oleh Dit Res Narkoba polda sumsel.
Setelah dinyatakan larut bersama air deterjen, barang bukti tersebut langsung dibuang kedalam septic tank.
• DPC Partai Demokrat Palembang Bakal Keliling Kecamatan untuk Semprotkan Disinfektan Secara Gratis
Adapun rincian hasil tangkapan narkoba yang dimusnahkan ditresnarkoba polda sumsel dari para tersangka sebagai berikut .
Fian cs 900 gram sabu , Iskandar cs 300 butir ekstasi, mail cs 500 butir ekstasi, Nono cs 776 butir ekstasi, Adi cs 333 butir ekstasi, Ujang cs 22 kg sabu, Hendra cs 1,9 kg sabu, Debi 161,2 gram sabu, Ningsih cs 199,8 gram sabu, Zulyosaputra cs 1,9 kg sabu.