Laporan Wartawan Sripoku.com Maya Citra Rosa
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Dwi Listianti, Warga Bukit Kecil Palembang ini akhirnya bisa mendapatkan e-KTP.
Setelah selama tiga tahun menantikan e KTP miliknya tersebut selesai dicetak.
Selama tiga tahun terakhir, Dwi hanya mendapatkan Surat Keterangan (Suket) dan tanda bukti rekaman e-KTP.
Bahkan dirinya tiga kali melakukan pengecekan di Disdukcapil Palembang, namun tidak pernah dicetakkan oleh petugas.
Sebelumnya Tahun 2012, awal mula ketika pindah ke daerah Bukit Kecil, Dwi dan keluarganya mengurus KTP di kecamatan.
Setelah melakukan perekaman, dirinya menanyakan kembali kapan KTP miliknya dapat diambil, namun tak kunjung juga selesai.
Akhirnya Dwi mengurus kembali e-KTP ke Disdukcapil Palembang, dia disuruh untuk melakukan perekaman e-KTP kembali.
Petugas loket Disdukcapil beralasan datanya yang lama telah hilang.
"Mereka bilang data rekaman itu hilang, jadi harus direkam ulang," ujarnya setelah mengambil e-KTP di Disdukcapil Palembang, Kamis (12/03/2020).
• Dilarang Pacaran, Korban Kekerasan Seksual Ayah Sendiri Ini Akhirnya Buka Mulut, Ayah Lebih Bejat Bu
• Kenakalan Siswi SPM Bunuh Bocah Akhirnya Dibongkar, Ibu Tiri Sampai Menyerah, Mengadu ke Ibu Kandung
Pada tahun 2018, Dwi menanyakan e-KTP nya lagi kepada pihak Disdukcapil, namun pihak Disdukcapil belum dapat menjanjikan penyelesaian dengan cepat.
Bahkan mengatakan proses dapat memakan waktu seminggu, sebulan atau setahun.
"Kalau pertama kali ke Disdukcapil disuruh cek di RT atau kelurahan masing-masing, mungkin sudah dikirim, tapi setelah dicek ternyata belum juga," ujarnya.
Karena tidak ada kepastian, Dwi sudah lelah menanyakan e-KTP tersebut, dan masih menggunakan KTP lama dan Suket.
Mendengar larangan penerbitan Suket lagi mulai bulan Maret ini, menjadi kesempatan Dwi untuk kembali mengurus e-KTP nya kembali, petugas Disdukcapil justru heran dengan tanda bukti perekaman yang sudah tiga tahun lalu, dan segera melakukan pencetakan e-KTP.