Kisah Seorang PNS Resign Viral, Ternyata Ini Aturan dan Syarat Resign dari PNS yang Tak Mudah!

Penulis: Tria Agustina
Editor: Welly Hadinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kisah Seorang PNS Resign Viral, Ternyata Ini Aturan dan Syarat Resign dari PNS yang Tak Mudah!

Tata Cara Pemberhentian atas Permintaan Sendiri

(1) Permohonan berhenti sebagai PNS diajukan secara tertulis kepada Presiden atau PPK melalui PyB secara hierarki.

(2) Permohonan pemberhentian atas permintaan sendiri disetujui, ditunda, atau ditolak diberikan setelah mendapat rekomendasi dari PyB.

(3) Dalam hal permohonan berhenti ditunda atau ditolak, PPK menyampaikan alasan penundaan atau penolakan secara tertulis kepada PNS yang bersangkutan.

(4) Keputusan pemberian persetujuan, penundaan, atau penolakan permohonan pemberhentian atas permintaan sendiri ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.

(5) Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, PNS yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.

(6) Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Untuk lebih jelasnya bisa lihat aturan di tautan berikut ini >>> Resign PNS <<<

Berita Terkini