Kisah Seorang PNS Resign Viral, Ternyata Ini Aturan dan Syarat Resign dari PNS yang Tak Mudah!

Penulis: Tria Agustina
Editor: Welly Hadinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kisah Seorang PNS Resign Viral, Ternyata Ini Aturan dan Syarat Resign dari PNS yang Tak Mudah!

Ada sumpah yang diucapkan dan sumpah itu yang harus dipertanggungjawabkan saat bekerja.

Diakhir keteranga dirinya menulis untuk membenahi diri dan meminta doa agar menjadi manusia yang lebih baik lagi.

Resign dari ASN

Waktu terasa begitu cepat,
Tak terasa 5 bulan sudah berlalu..

Per 1 Juli 2019 kemarin saya resmi resign dr ASN,
14,5 Tahun mengabdi,
Memulai karier dari Tenaga Honorer sebagai Keamanan Kantor di tahun 2005,
Diangkat CPNS di Tahun 2010,
Dan menjadi PNS di Tahun 2011.

Akhir 2015 sd Juni 2019 kemarin saya ditugaskan sbg staf di Bagian Keuangan,
Mendapat tugas menyusun perencanaan anggaran dari staf biasa hingga menjadi ketua tim admin perencanaan anggaran.

Semakin banyak tahu tentang seluk beluk perencanaan anggaran harusnya buat diri ini semakin kaya akan pengalaman,
Tp yg saya rasakan malah buat diri ini semakin takut,
Antara hati dan pikiran gak sejalan,
Takut akan pertanggungjawabannya.

Pekerjaan sbg ASN adalah amanah yg sangat besar,
Digaji oleh rakyat,
Ada sumpah yg diucapkan ketika awal menjabat.

Dng sistem yg ada rasanya berat sekali tugas ini bisa dijalankan dng benar dan penuh amanah sesuai sumpah yg pernah diucap.

Keputusan ini bukanlah keputusan yg mudah,
Hidup ini pilihan,
Setiap pilihan ada konsekuensinya
Saya memilih mundur,
Bukan untuk menjadi sok suci,
Karena ketika nanti waktunya tiba,
Saya sendiri yg harus mempertanggungjawabkan apa yg saya perbuat, apa yg saya lihat, apa yg saya dengar, dan apa yg saya rasakan..

Mohon do'anya kepada semuanya semoga saya bisa menjadi manusia yg lebih baik dari keputusan yg saya ambil 

Aksi Pengendara Motor Terobos Palang Perlintasan KA, Terlibat Cekcok dengan Petugas, Ini Akhirnya!

PNS (Tribun Style)

 Ini Aturan dan Syarat Pengajuan Resign ASN

Terlepas dari kisah ini ternyata tidak mudah seorang ASN untuk mengajukan resign.

Berikut aturannya dikutip Sripoku.com melalui laman Tribunnews.com.

Resign untuk ASN dibagi menjadi dua jenis.

Pertama, resign dengan cara yang terhormat.

Cara ini, si ASN harus memenuhi syarat-syarat yang sudah diatur dalam undang-undang sebelum seseorang mantap melepaskan jabatannya.

Korban Begal yang Tertangkap CCTV Bawa Uang Berobat untuk Suami, Profesinya Penjual Nasi Uduk

Sedangkan cara kedua, resign dengan tidak terhomat.

Artinya, ada beberapa hal yang menyebabkan status ASN lepas secara otomatis dari abdi negara.

Pengajuan resign ASN diatur oleh pemerintah secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam BAB I pasal 1 ayat 16, pemberhentian ASN dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang (PyB).

Berikut bunyi pasal tersebut:

Halaman
1234

Berita Terkini