"Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"
Sedangkan yang dimaksud dengan pemberhentian ASN diatur dalam BAB I pasal 1 ayat 21.
Ayat ini menyebut pemberhentian dari jabatan adalah pemberhentian yang mengakibatkan PNS tidak lagi menduduki Jabatan Administrasi (JA), Jabatan Fungsional (JF), atau Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT).
Dalam pasal 37 ayat 2 dijelaskan secara rinci penyebab seorang abdi negara hilang status ASN-nya, baik secara terhormat maupun tidak.
Pasal tersebut berbunyi:
Selain pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon PNS diberhentikan apabila:
a. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
b. Meninggal dunia;
c. Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat;
d. Memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar;
e. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
f. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
g. Tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji pada saat diangkat menjadi PNS.
• Aksi Pengendara Motor Terobos Palang Perlintasan KA, Terlibat Cekcok dengan Petugas, Ini Akhirnya!
Resign atas keinginan sendiri
Dilihat dari viralnya kisah ASN yang resign setelah 14,5 tahun mengabdi kepada negara, pengunduran diri yang ia lakukan termasuk atas keinginan sendiri.
Untuk tata cara pengunduran atas keinginan sendiri diatur pasal 261 dari ayat 1 hingga 6.
Bunyi pasal tersebut yakni: