Kisah Seorang PNS Resign Viral, Ternyata Ini Aturan dan Syarat Resign dari PNS yang Tak Mudah!

Penulis: Tria Agustina
Editor: Welly Hadinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kisah Seorang PNS Resign Viral, Ternyata Ini Aturan dan Syarat Resign dari PNS yang Tak Mudah!

Kisah Seorang PNS Resign Viral, Ternyata Ini Aturan dan Syarat Resign dari PNS yang Tak Mudah!

SRIPOKU.COM - Tak dapat dipungkiri, jika bekerja dan memilih karier sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan idaman banyak orang.

Hal ini terbukti dari membludaknya peserta pendaftaran CPNS yang dibuka setiap tahunnya.

Tahun ini pun tercatat sekitar 5 juta lebih orang yang mendaftar CPNS di berbagai instansi.

Namun, dibalik euforia kebanyakkan orang yang ikut mendaftar CPNS 2019, ada kisah viral seorang PNS yang memilih mengundurkan diri dari pekerjaannya.

Pemilik akun Instagram @kaligrafi_danishabby ini resign usai mengabdi selama 14,5 tahun.

Terlilit Tali, Seekor Ikan Paus Minta Bantuan ke Nelayan, Setelah Bebas Ini yang Dilakukan si Paus!

PNS (Instagram/@kaligrafi_danishabby)

Dalam kisahnya yang diunggah di Instagram, pria ini menceritakan sudah memulai kariernya bermulai dari tenaga honorer pada tahun 2005.

Kemudian pada tahun 2010, ia diangkat CPNS dan baru resmi menjadi PNS pada tahun 2011.

Sebelum mundur, pria ini ditempatkan di bagian keuangan pada instansi tempatnya bekerja.

Kurang lebih selama empat tahun ia bertugas merencanakan anggaran.

Dalam empat tahun itu kariernya cukup mulus.

Dari yang hanya staf biasa, ia bisa merangkak naik mengisi jabatan ketua tim admin perencanaan anggaran.

VIRAL Video Siswa Perempuan Ngotot Minta Hapenya Disita Guru, Nyaris Berkelahi, Ini Akhir Kasusnya!

Namun dengan segalanya yang ia raih hingga kini, bukannya membuat nyaman berada di posisi atas.

Pria ini mengaku malah semakin takut.

Ia menyebut, menjadi PNS punya amanah yang besar.

Ada sumpah yang diucapkan dan sumpah itu yang harus dipertanggungjawabkan saat bekerja.

Diakhir keteranga dirinya menulis untuk membenahi diri dan meminta doa agar menjadi manusia yang lebih baik lagi.

Resign dari ASN

Waktu terasa begitu cepat,
Tak terasa 5 bulan sudah berlalu..

Per 1 Juli 2019 kemarin saya resmi resign dr ASN,
14,5 Tahun mengabdi,
Memulai karier dari Tenaga Honorer sebagai Keamanan Kantor di tahun 2005,
Diangkat CPNS di Tahun 2010,
Dan menjadi PNS di Tahun 2011.

Akhir 2015 sd Juni 2019 kemarin saya ditugaskan sbg staf di Bagian Keuangan,
Mendapat tugas menyusun perencanaan anggaran dari staf biasa hingga menjadi ketua tim admin perencanaan anggaran.

Semakin banyak tahu tentang seluk beluk perencanaan anggaran harusnya buat diri ini semakin kaya akan pengalaman,
Tp yg saya rasakan malah buat diri ini semakin takut,
Antara hati dan pikiran gak sejalan,
Takut akan pertanggungjawabannya.

Pekerjaan sbg ASN adalah amanah yg sangat besar,
Digaji oleh rakyat,
Ada sumpah yg diucapkan ketika awal menjabat.

Dng sistem yg ada rasanya berat sekali tugas ini bisa dijalankan dng benar dan penuh amanah sesuai sumpah yg pernah diucap.

Keputusan ini bukanlah keputusan yg mudah,
Hidup ini pilihan,
Setiap pilihan ada konsekuensinya
Saya memilih mundur,
Bukan untuk menjadi sok suci,
Karena ketika nanti waktunya tiba,
Saya sendiri yg harus mempertanggungjawabkan apa yg saya perbuat, apa yg saya lihat, apa yg saya dengar, dan apa yg saya rasakan..

Mohon do'anya kepada semuanya semoga saya bisa menjadi manusia yg lebih baik dari keputusan yg saya ambil 

Aksi Pengendara Motor Terobos Palang Perlintasan KA, Terlibat Cekcok dengan Petugas, Ini Akhirnya!

PNS (Tribun Style)

 Ini Aturan dan Syarat Pengajuan Resign ASN

Terlepas dari kisah ini ternyata tidak mudah seorang ASN untuk mengajukan resign.

Berikut aturannya dikutip Sripoku.com melalui laman Tribunnews.com.

Resign untuk ASN dibagi menjadi dua jenis.

Pertama, resign dengan cara yang terhormat.

Cara ini, si ASN harus memenuhi syarat-syarat yang sudah diatur dalam undang-undang sebelum seseorang mantap melepaskan jabatannya.

Korban Begal yang Tertangkap CCTV Bawa Uang Berobat untuk Suami, Profesinya Penjual Nasi Uduk

Sedangkan cara kedua, resign dengan tidak terhomat.

Artinya, ada beberapa hal yang menyebabkan status ASN lepas secara otomatis dari abdi negara.

Pengajuan resign ASN diatur oleh pemerintah secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam BAB I pasal 1 ayat 16, pemberhentian ASN dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang (PyB).

Berikut bunyi pasal tersebut:

"Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"

Sedangkan yang dimaksud dengan pemberhentian ASN diatur dalam BAB I pasal 1 ayat 21.

Ayat ini menyebut pemberhentian dari jabatan adalah pemberhentian yang mengakibatkan PNS tidak lagi menduduki Jabatan Administrasi (JA), Jabatan Fungsional (JF), atau Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT).

Dalam pasal 37 ayat 2 dijelaskan secara rinci penyebab seorang abdi negara hilang status ASN-nya, baik secara terhormat maupun tidak.
Pasal tersebut berbunyi:

Selain pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon PNS diberhentikan apabila:

a. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

b. Meninggal dunia;

c. Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat;

d. Memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar;

e. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

f. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau

g. Tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji pada saat diangkat menjadi PNS.

Aksi Pengendara Motor Terobos Palang Perlintasan KA, Terlibat Cekcok dengan Petugas, Ini Akhirnya!

Resign atas keinginan sendiri

Dilihat dari viralnya kisah ASN yang resign setelah 14,5 tahun mengabdi kepada negara, pengunduran diri yang ia lakukan termasuk atas keinginan sendiri.

Untuk tata cara pengunduran atas keinginan sendiri diatur pasal 261 dari ayat 1 hingga 6.
Bunyi pasal tersebut yakni:

Tata Cara Pemberhentian atas Permintaan Sendiri

(1) Permohonan berhenti sebagai PNS diajukan secara tertulis kepada Presiden atau PPK melalui PyB secara hierarki.

(2) Permohonan pemberhentian atas permintaan sendiri disetujui, ditunda, atau ditolak diberikan setelah mendapat rekomendasi dari PyB.

(3) Dalam hal permohonan berhenti ditunda atau ditolak, PPK menyampaikan alasan penundaan atau penolakan secara tertulis kepada PNS yang bersangkutan.

(4) Keputusan pemberian persetujuan, penundaan, atau penolakan permohonan pemberhentian atas permintaan sendiri ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.

(5) Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, PNS yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.

(6) Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Untuk lebih jelasnya bisa lihat aturan di tautan berikut ini >>> Resign PNS <<<

Berita Terkini