“Para ulama Syafi’iyah dan pendapat Imam Syafi’i tetap disunnahkan bagi orang yang berpuasa saat berwudhu untuk berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung, sebagaimana yang tidak berpuasa disunnahkan demikian.
Akan tetapi bagi yang berpuasa disyaratkan tidak berlebih-lebihan (mubalaghah).
Yang terjadi perselisihan, ketika masuk air dalam rongga tubuh saat berkumur-kumur atau memasukkan air dalam hidung.
Pendapat ulama Syafi’iyah adalah batal jika memasukkan airnya berlebihan. Namun jika tidak berlebihan, tidaklah batal.” (Al-Majmu’, 6: 230)
Bagaimana berkumur-kumur kala tidak berwudu saat berpuasa? Apa dibolehkan?
Pembahasan ulama di atas bukan berlaku pada saat wudhu saja.
Namun di luar wudu saat berpuasa tetap dibolehkan berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung asal tidak berlebih-lebihan.
Jika berlebih-lebihan lantas air masuk dalam rongga perut, puasanya batal.
• Hotel Callista Lahat Luncurkan Paket Rahmat (Ramadan Hemat) Sajian Menu Buka Puasa
• Boleh tidak Sikat Gigi, Merokok, Mencicipi Makanan hingga Berkumur Saat Puasa? Ini Penjelasannya!
• Mutiara Ramadan: Latihan Puasa Sejak Usia Kanak-kanak
Apakah setelah kumur-kumur wajib mengeringkan mulut?
Al-Mutawalli dan ulama lainnya berkata,
“Jika orang yang berpuasa kumur-kumur, hendaklah ia memuntahkan air yang masuk dalam mulut. Namun ia tidak diharuskan mengeringkan mulutnya dengan kain dan semacamnya. Hal ini tidak ada perselisihan di kalangan ulama (Syafi’iyah, pen.)"
Al-Mutawalli memberi alasan bahwa seperti itu sulit untuk dihindari karena yang ada nantinya tetap sesuatu yang basah saat telah dimuntahkan dan seperti itu tak mungkin terpisah. (Al-Majmu’, 6: 231)