Ramadan 2019
Boleh tidak Sikat Gigi, Merokok, Mencicipi Makanan hingga Berkumur Saat Puasa? Ini Penjelasannya!
Bagaimana hukum sikat gigi, merokok, mencicipi, hingga berkumur-kumur saat tengah menjalankan ibadah puasa? berikut ulasannya
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Sudarwan
Boleh Tidak Sikat Gigi, Merokok, Mencicipi Makanan hingga Berkumur saat Puasa? Ini Penjelasannya!
SRIPOKU.COM - Sejak Senin 6 Mei 2019 kemarin, seluruh umat manusia muslim di belahan dunia melaksanakan ibadah setahun sekali yakni puasa ramadan.
Dalam menjalani ibadah puasa ini, selain harus beribadah, kamu juga harus menahan emosi dan lebih pengertian agara puasa mu tak jadi sia-sia, bukan?
Menjalankan puasa wajib selama 30 hari ke depan menjadi ladang pahala bagi kaum muslimin.
Nah agar puasa ramadan 2019 atau 1440 hijriah ini makin bermakan, kalian harus tahu apa-apa saja yang bersifat makruh untuk dijalankan.
• Manfaat Luar Biasa Makan Kencur Mentah Yang Belum Diketahui
• Kumpulan Lagu MP3 Penyanyi Religi Indonesia yang Cocok Menemani Selama Berpuasa Ramadan 1440 H
• Lirik Lagu (MP3) Kepastian - Wizzy, OST Si Doel The Movie 2, Lengkap dengan Video Klip
Tim Sripoku.com telah memberikan 10 hal makruh yang dilakukan saat puasa yang dilansir dari berbagai sumber.
1. Sikat gigi saat puasa

Hukum sikat gigi saat puasa ini sebenarnya masih jadi perdebatan karena setiap ulama dan ustadz memiliki pemikiran yang berbeda.
Saat puasa Ramadhan bau mulut memang jadi masalah utama yang akan kamu hadapi.
Beberapa ulama menyebutkan sikat gigi saat puasa adalah hal yang makruh dan bisa membatalkan puasa, apalagi kalau dilakukan setelah waktu dzuhur.
Dilansir oleh NU Online, lalu bagaimana orang yang bersiwak atau gosok gigi dengan pasta yang kemudian menyebabkan pasta atau ada air yang masuk melalui mulut?
Imam Nawawi, dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab menjelaskan:
لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره
Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)
Drai penjelasan tersebut dapat dipahami, apabila air yang bukan barang inti atau bahkan bulu kayu yang merupakan salah satu bagian inti dari siwak itu sendiri membatalkan puasa apalagi pasta gigi yang sama-sama tidak diperintahkan syara’?
Oleh karena itu, orang yang berpuasa dengan gosok gigi menggunakan pasta, jika tidak ada air atau pasta yang masuk tenggorokan sama sekali, puasanya tidak batal.