أَمَّا الْمَضْمَضَةُ وَالِاسْتِنْشَاقُ فَمَشْرُوعَانِ لِلصَّائِمِ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ . وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالصَّحَابَةُ يَتَمَضْمَضُونَ وَيَسْتَنْشِقُونَ مَعَ الصَّوْمِ . لَكِنْ قَالَ لِلَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ : ” { وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا } فَنَهَاهُ عَنْ الْمُبَالَغَةِ ؛ لَا عَنْ الِاسْتِنْشَاقِ
“Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) disyari’atkan (dibolehkan) bagi orang yang berpuasa dan hal ini disepakati oleh para ulama.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika berpuasa.
Akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan pada Laqith bin Shabirah.
“Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa
.”Yang dilarang saat puasa di sini adalah dari berlebih-lebihan ketika istinsyaq.” (Majmu’ah Al Fatawa, 25: 266)
• Tulis Ucapan Selamat Berpuasa, Potret Rina Nose Jadi Sorotan Netizen, Mengenang Masa Lalu?
• Tak Banyak Tahu, Hal Inilah yang Wajib Dilakukan Saat Puasa, Salah Satunya Tetap Berolahraga
• Tulis Harapannya di Bulan Puasa, Instagram Chika Jessica Dibanjiri Doa Jadi Lebih Baik, Hijrah?
Muhammad bin Al-Khatib Asy-Syarbini rahimahullah menjelaskan
mubalaghah (berlebih-lebihan atau serius) dalam berkumur-kumur adalah dengan memasukkan air hingga ujung langit-langit mulut, serta mengenai sisi gigi dan gusi. (Mughnil Muhtaj, 1: 101)
Serius dalam berkumur-kumur saat wudhu merupakan bagian dari kesempurnaan wudhu.
Ketika berwudhu hal itu disunnahkan kecuali saat berpuasa.
Hal ini diisyaratkan dalam hadits Laqith bin Shabirah radhiyallahu ‘anhu di atas.
• Dituding Hina Ulama, Andre Taulany Akhirnya Minta Maaf! Ini Reaksi dan Tanggapan Ustadz Adi Hidayat
• Cara Berpuasa Untuk Penderita Maag, Salah Satunya: Jangan Menunda Waktu Berbuka
• Tetap Latihan Selama Ramadhan, Kas Hartadi tidak Mau Mengatur Pola Makan Para Personel Sriwijaya FC
Asy-Syarbini rahimahullah mengatakan,
“Menurut madzhab Syafi’i, jika seseorang berlebih-lebihan dalam berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung (istinsyaq) lantas air tadi masuk ke dalam tubuh, maka puasanya batal.
Karena orang yang berpuasa dilarang dari berlebih-lebihan saat berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan wudhu. Namun jika tidak berlebih-lebihan lantas masuk air, tidak membatalkan puasa karena bukan kesengajaan.” (Mughnil Muhtaj, 1: 629)
Imam Nawawi rahimahullah berkata,