Berita Empatlawang

Rudapaksa Anak Tirinya, Bapak di Empatalwang Ini Diamankan Polisi

Penulis: Awijaya
Editor: Tarso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Jhon Heri ( 43) warga Desa Nibung Kecamatan Lintangkanan Kabupaten Empatlawang di tangkap bersama barang bukti seprei dan handuk korban, Selasa (26/2/2019).

SRIPOKU.COM,EMPATLAWANG-- Jhon Heri (42) warga Desa Nibung, Kecamatan Lintangkanan Kabupaten Empatlawang ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Empatlawang, Selasa (26/2/2019).

Pelaku Jhon Heri ditangkap setelah unit PPA mendapat laporan dari nenek korban, Mu (53) warga Kecamatan Pendopo ke Polres Empatlawang.

Kapolres Empatlawang, AKBP Eko Yudi Karyanto melalui AKP M Ismail mengatakan kejadian Rabu (6/2/2019) lalu, sekitar pukul 06.00 WIB di Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo.

Awal mulanya korban Ba (11) mengganti pakaian hendak pergi sekolah, tiba-tiba Jhon Heri yang merupakan ayah tiri korban mendekap korban dari belakang dan menutup mulut lalu terjadilah tindakan pemaksaan.

Diduga Sengketa Tanah, Seorang Kakek di Kandis Ogan Ilir Menombak Familinya dengan Besi Behel

Pejalan Kaki Keluhkan Minimnya Jembatan Penyeberangan Orang di Jalan Jenderal Sudirman Palembang

Sidang Lanjutan Pembunuhan Sopir Taksi Online, Keluarga Ungkap Ada Satu Pelaku Belum Ditangkap

"Korban tidak sempat melawan. Pelaku Jhon Heri menyuruh korban untuk tidak berbicara atas kejadian tersebut kepada orang lain," kata AKP Ismail

Polisi mengamankan barang bukti Dua helai handuk dan satu helai seprai. Tersangka Jhon Heri dijerat Pasal 81 UU No. 35 Thn 2014 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur.

" Jhon Heri sudah kami amankan ke Sat Reskrim Polres Empatlawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya. (cr27)

Berita Terkini