SRIPOKU.COM,EMPATLAWANG-- Jhon Heri (42) warga Desa Nibung, Kecamatan Lintangkanan Kabupaten Empatlawang ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Empatlawang, Selasa (26/2/2019).
Pelaku Jhon Heri ditangkap setelah unit PPA mendapat laporan dari nenek korban, Mu (53) warga Kecamatan Pendopo ke Polres Empatlawang.
Kapolres Empatlawang, AKBP Eko Yudi Karyanto melalui AKP M Ismail mengatakan kejadian Rabu (6/2/2019) lalu, sekitar pukul 06.00 WIB di Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo.
Awal mulanya korban Ba (11) mengganti pakaian hendak pergi sekolah, tiba-tiba Jhon Heri yang merupakan ayah tiri korban mendekap korban dari belakang dan menutup mulut lalu terjadilah tindakan pemaksaan.
• Diduga Sengketa Tanah, Seorang Kakek di Kandis Ogan Ilir Menombak Familinya dengan Besi Behel
• Pejalan Kaki Keluhkan Minimnya Jembatan Penyeberangan Orang di Jalan Jenderal Sudirman Palembang
• Sidang Lanjutan Pembunuhan Sopir Taksi Online, Keluarga Ungkap Ada Satu Pelaku Belum Ditangkap
"Korban tidak sempat melawan. Pelaku Jhon Heri menyuruh korban untuk tidak berbicara atas kejadian tersebut kepada orang lain," kata AKP Ismail
Polisi mengamankan barang bukti Dua helai handuk dan satu helai seprai. Tersangka Jhon Heri dijerat Pasal 81 UU No. 35 Thn 2014 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur.
" Jhon Heri sudah kami amankan ke Sat Reskrim Polres Empatlawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya. (cr27)