Berita Palembang

Sidang Lanjutan Pembunuhan Sopir Taksi Online, Keluarga Ungkap Ada Satu Pelaku Belum Ditangkap

Dua tersangka pembunuh Sofyan sopir Grab yang ditemukan tinggal tulang belulang kini menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang

Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/RANGGA ERFIZAL
Sidang Kasus pembunuhan Supir Grab Car Sofyan, Selasa (26/2). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Rangga Erizal

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Dua tersangka pembunuh Sofyan sopir Grab yang ditemukan tinggal tulang belulang kini menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.

Dalam sidang tersebut, para saksi dihadirkan antara lain, istri korban, 3 orang yang memesan Grab melalui aplikasi dan 1 orang yang membeli handphone.

Dalam pemeriksaan saksi-saksi, para tersangka ditanya oleh majelis hakim mengenai rangkaian.

Fitriani, istri Sofyan dalam kesaksian membeberkan fakta sebelum suaminya hilang.

Jalan Perumahan Milik Pemkot Pagaralam Bak Jalur Track Offroad

Sedang Berlangsung Skor Babak Pertama Indonesia vs Thaiand Final AFF U-2 Berekhir 0 0

Alihkan Seluruh Uang Dana Desa ke Rekening Pribadi, Mantan Kades di OKU Terancam 5 Tahun Penjara

Menurutnya sang suami kerap kali mampir untuk makan siang di toko mereka yang berada di jalan Swadaya Palembang.

"Suami saya selalu minta disiapkan makan, kalau sudah siang. Cuma siang itu sekitar jam 11.30 WIB dirinya mendapat pesanan untuk mengantar jam 13.00 saya sempat menghubungi lagi, tapi katanya mau antar penumpang, makan di luar saja. Itulah saya terakhir komunikasi dengan dia," ujarnya saat ditanya oleh Hakim Ketua Abu Hanifah SH MH.

Fitriani tampak tegar dalam sidang. Dirinya berharap pembunuh suaminya dapat dihukum seberat-beratnya, karena telah membunuh kepala keluarga dengan sadis.

Baru Kenal Lewat Facebook, 3 Remaja di Palembang Lakukan Pencabulan & Berhasil Digrebek Ortu Korban

Video Warga Karang Jaya Palembang Resah, 40 Lubang Jalan Syakyakirti Rusak Parah Tergenang Air

Sedang Berlangsung Live Streaming Indonesia vs Thaiand Final AFF U-20:Sepakan Osvaldo Masih Gagal

Atas dasar itulah para pelaku juga harus dihukum mati.

"14.49 WIB, waktu WA terakhir aktif,setelah itu mati. Sofyan meninggalkan 4 anak yang masih kecil. Saya harap, para tersangka di hukum seberat-beratnya," ungkapnya.

Sementara, Ayah Korban Kiagus H Abdur Roni mengatakan jika dirinya berharap, para korban dapat dihukum dengan berat sesuai perbuatan yang dilakukan.

"Kami meminta dihukum seberat-beratnya dengan perbuatan mereka, supaya jangan terjadi kasus seperti ini lagi. Seharusnya hukuman mati, kami selalu berdoa satu pelaku lagi ditangkap," ungkapnya.

Punya Sampah Plastik Jual di iGo Green, Sekilo Dibanderol Rp 8.000

Sering Nggak Fokus Saat Kerja? Coba 5 Cara Sederhana Ini Untuk Meningkatkan Konsentrasi

Curiga Istrinya Selingkuh, Pria di Musirawas ini Cekik Leher Istri yang Hamil 6 Bulan

Sependapat dengan orang tua Sofyan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Purnama Sofyan, berharap kasus pembunuhan terhadap supir ojek online menjadi catatan terakhir kasus serupa.

"Saya berharap ini menjadi kasus terakhir, pembunuhan terhadap supir ojek online. Dua tersangka ini dewasa mereka juga aktif dalam membunuh. Dakwaan terhadap tersangka yakni 340 KUHP junto 55 dan 365 KUHP. Dalam dakwaan hukuman penjara seumur hidup dan maksimal mati," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved