Berita OKU
Alihkan Seluruh Uang Dana Desa ke Rekening Pribadi, Mantan Kades di OKU Terancam 5 Tahun Penjara
Diduga telah melakukan korupsi dana desa senilai Rp 481.057.200, Kades Ulak Lebar Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten Ogan Komering non aktif
Penulis: Leni Juwita | Editor: Siti Olisa
Laporan wartawan Sripoku.com, Leni Juwita
SRIPOKU.COM.BATURAJA --- Diduga telah melakukan korupsi dana desa senilai Rp 481.057.200, Kades Ulak Lebar Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten Ogan Komering non aktif, Zulfikri Umari (42) masuk bui.
Kapolres OKU AKBP Ni Ketut Widayana Sulandari Didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan S.Kom di hadapan awak media Selasa (26/2/2019) siang menyatakan tersangka saat ini ditahan di Mapolres OKU atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan dana desa tahun anggaran 2017.
Pada saat tersangka dipercaya menjabat kepala desa melakukan pencairan dana desa tahap pertama sebesar Rp.481.057.200 semuanya dialihkan ke rekening pribadi tersangka.
Pencairan ini dilakukan oleh pelaku sendiri tanpa melibatkan perangkat desa selaku PTPKD.
• Baru Kenal Lewat Facebook, 3 Remaja di Palembang Lakukan Pencabulan & Berhasil Digrebek Ortu Korban
• Video Warga Karang Jaya Palembang Resah, 40 Lubang Jalan Syakyakirti Rusak Parah Tergenang Air
• Sedang Berlangsung Live Streaming Indonesia vs Thaiand Final AFF U-20:Sepakan Osvaldo Masih Gagal
Dijelaskan Kapolres, dana desa yang dicairkan digunakan pelaku untuk keperluan pribadi seperti membeli satu unit mobil jenis Toyota Avanza BE 2993 WA seharga Rp 150 Juta, untuk keperluan istri melahirkan dan keperluan pribadi lainnya.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, kasus ini mulai menguap sejak bulan Mei tahun 2018 dan proses penyidikan hampir mamakan satu tahun.
”Rencannaya besok sudah kita limpahkan ke kejaksaan (P21),” terang Kapolres seraya menambahkan proses memang memakan waktu karena banyak yang harus diperiksa saksi saja sampai 12 orang yang diambil keterangannya ditambah beberapa saksi ahli," ujarnya.
• Pernikahan Syahrini dan Reino Barack Disiarkan Langsung dari Jepang, Ada di TV Swasta Nasional?
• Punya Sampah Plastik Jual di iGo Green, Sekilo Dibanderol Rp 8.000
• Curiga Istrinya Selingkuh, Pria di Musirawas ini Cekik Leher Istri yang Hamil 6 Bulan
Sampai saat ini tersangkanya masih satu orang, namun Kapolres mengatakan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya tergantung hasil di persidangan kelak.
Tersangka lanjut Kapolres, dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi dengan ancamannya diatas 5 tahun.
Polisi juga sudah menyita barang bukti berupa satu unit mobil pribadi jenis Toyota Avanza seharga Rp150 Juta, serta melakukan penyitaan dan membekukan rekening pribadi tersangka. juga diamankan uang tunai senilai Rp 96 Juta.
• Curiga Istrinya Selingkuh, Pria di Musirawas ini Cekik Leher Istri yang Hamil 6 Bulan
• Deretan Drama Korea Terbaik 2019, Mulai dari Touch Your Heart, The Crowned Clone hingga Liver or Die
• Deretan Drama Korea Terbaik 2019, Mulai dari Touch Your Heart, The Crowned Clone hingga Liver or Die
Di sisi lain, tersangka terlihat polos dan apa adanya ini sedikit pun tidak membantah dugaan korupsi yang dituduhkan kepadannya.
Namun saat didesak apakah tersangka sendiri yang menikmati uang ratusan juta itu, pelaku malah menyebut dua orang yang juga ikut menikmati dan menghabiskan uang yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 481.057.200.