Korupsi di PUPR Banyuasin

'TAK Ada Uang Mengalir ke Saya' Tangis Eks Kadis PUPR Banyuasin di Sidang, Minta Hukuman Ringan

Tangisan pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/Rachmad Kurniawan Putra
BACA PLEDOI -- Arie Martha Redo (kiri), Apriansyah (tengah) dan Wisnu Andrio Fatra (kanan) membacakan pledoi kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Lurah di Keramat Raya Kabupaten Banyuasin saat sidang di PN Palembang, Rabu (20/8/2025). Apriansyah menangis saat bacakan pledoi. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Tangisan pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banyuasin, Apriansyah, tak kuasa menahan haru saat membacakan nota pembelaan (pledoi) atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Pledoi ini menjadi babak krusial baginya, karena ia menghadapi tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Apriansyah bersama dua terdakwa lainnya, Arie Martha Redo dan Wisnu Andrio Fatra, membacakan pledoi secara bergantian di hadapan majelis hakim.

Inti dari pledoi ini adalah permohonan keringanan hukuman. Namun, permohonan Apriansyah terasa lebih emosional.

"Saya memohon untuk mempertimbangkan hukuman yang bijak serta seringan-ringannya kepada saya. Bagaimana pun tidak ada hadiah (uang) yang saya pakai ataupun mengalir ke saya atau keluarga saya," ujar Apriansyah sambil menangis.

Apriansyah juga memohon majelis hakim mempertimbangkan karirnya yang bersih selama 15 tahun menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia tak menyangka perjalanan karirnya harus berujung di meja hijau.

"Selama 15 tahun saya menjadi ASN, saya tidak pernah terlibat kasus apapun. Saya dan keluarga tidak menyangka bahwa kali ini harus berhadapan dengan hukum," lanjutnya.

Meski demikian, Apriansyah mengakui kesalahannya karena tidak teliti saat memproses proposal proyek, yang pada akhirnya membawa dirinya terjerat kasus hukum.

Tim kuasa hukum Apriansyah berpendapat bahwa kliennya tidak terbukti bersalah karena tidak ada kerugian negara akibat perbuatannya.

Hal ini didasarkan pada fakta bahwa Apriansyah bersama terdakwa lainnya telah mengembalikan uang kerugian negara sebelumnya.

Tim kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim. Namun, mereka berharap adanya keringanan hukuman jika memang kliennya terbukti bersalah.

"Jika memang ada tindak pidana dari apa yang diperbuat terdakwa, kami minta keringanan. Apabila Majelis Hakim memiliki pendapat lain, mohon diberikan putusan seadil-adilnya," tandas tim kuasa hukum.

Kasus ini berawal dari dugaan korupsi proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, yang bersumber dari anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Ketua DPRD Sumsel Tahun 2023.

Sebelumnya, pada 13 Agustus 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

 JPU menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Jika denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka akan diganti dengan pidana kurungan penjara selama 3 bulan.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved