Korupsi di PUPR Banyuasin

Pengacara Kabag Humas DPRD Sumsel Keberatan atas Keterangan Kejati Sumsel

Kuasa hukum tersangka Kabag Humas DPRD Sumsel berinisial AMR, Petrus Bala Pattyona, mengaku keberatan atas keterangan

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
KEBERATAN - Kuasa hukum tersangka Kabag Humas DPRD Sumsel berinisial AMR, Petrus Bala Pattyona, mengaku keberatan atas keterangan yang dikeluarkan Kejati Sumsel, Kamis (20/2/2025). Menurutnya, apa yang disampaikan Kejati Sumsel tidak sesuai dengan fakta di lapangan. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kuasa hukum tersangka Kabag Humas DPRD Sumsel berinisial AMR, Petrus Bala Pattyona, mengaku keberatan atas keterangan yang dikeluarkan Kejati Sumsel.

Menurutnya, apa yang disampaikan Kejati Sumsel tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

"Ya, kami tegaskan kembali klien kami kooperatif saat diperiksa, semua panggilan satu dan dua dipenuhi, bahkan panggilan ketiga sebelum ditangkap saya sudah memberitahukan ketua tim penyidik dan memberikan surat resmi ke Kejati Sumsel bahwa klien saya sedang berobat di Jakarta dan belum bisa memenuhi panggilan ketiga," ungkapnya kepada Sripoku.com, Kamis (20/2/2025) siang.

Namun, Kejati Sumsel, lanjutnya, menyebut kliennya tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan.

"Itu tidak benar, dan penangkapan klien saya sebagai saksi itu juga salah," kata Petrus Bala Pattyona kembali.

Petrus juga mengatakan Kejati Sumsel memberikan keterangan kepada media bahwa kerugian negara dalam kasus penetapan tiga tersangka dugaan korupsi gratifikasi di PUPR Banyuasin masih dihitung, itu juga tidak benar.

"Saya jelaskan, klien saya membantu beberapa proyek di PUPR Banyuasin melalui dana aspirasi DPRD Sumsel, ada satu proyek pembangunan kantor lurah di Kabupaten Banyuasin yang bermasalah sempat mangkrak dan itu sudah dihitung kerugian negaranya oleh BPKP dengan total Rp 500 juta, kemudian tanggal (17/5/2024) PUPR Banyuasin sudah mengembalikan kerugian negara tersebut. Jadi, dalam perkara ini sudah tidak ada kerugian negara dan tidak ada masalah lagi," bebernya.

"Keterangan Kejati Sumsel soal kerugian negara masih dihitung itu tidak benar, kerugian negara jelas sudah dihitung oleh BPKP dan sudah dikembalikan, kita ada bukti setoran pengembalian uang negara," katanya.

Petrus juga menjelaskan permasalahan ini sebenarnya ada di dua oknum jaksa di Kabupaten Banyuasin.

Saat memeriksa kasus tersebut, mereka meminta pengembalian uang terima kasih yang diberikan pemborong ke kliennya dan PUPR Banyuasin.

"Uang terima kasih yang diberikan pemborong proyek, diminta oknum dua jaksa di Kabupaten Banyuasin, dan sudah diberikan oleh tiga klien saya dan dua tersangka itu tanpa tanda terima dengan total Rp 983 juta, dan sampai sekarang tidak jelas uang itu ke mana. Jadi, masalah itu justru sebenarnya ada di oknum dua jaksa di Banyuasin yang mengambil uang terima kasih Rp 983 juta itu," bebernya.

Ditambahkan Petrus, ia meminta dua jaksa yang menerima uang Rp 983 juta diperiksa juga karena sumber masalahnya ada di situ.

"Kita juga sudah melaporkan dua jaksa itu ke Kejagung dari perkara ini, semoga ada titik terang," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved