Korupsi di PUPR Banyuasin

20 Persen Aliran Dana Proyek PUPR di Banyuasin Mengalir ke Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel

Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka dalam perkara gratifikasi atau penyuapan terkait kegiatan pembangunan

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM /Andi Wijaya
GELAR PERKARA - Kajati Sumsel Dr Yulianto (tengah) didampingi Aspidsus Umaryadi dan jajaran saat menggelar perkara 3 tersangka gratifikasi di aula depan Kejati Sumsel, Selasa (18/2/2025) siang.  

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka dalam perkara gratifikasi atau penyuapan terkait kegiatan pembangunan di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, yang bersumber dari dana Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (17/2/2025).

AMR, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

WAF, Wakil Direktur CV. HK.

APR, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.

Kronologi Penetapan Tersangka

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, DR Yulianto, menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya telah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan.

"Sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi di dalam proses penyidikan yakni AMR, telah diperiksa tanggal 23 Januari 2025. Sedangkan WAF dan APR itu dilakukan pemeriksaan pada tanggal 10 Februari 2025," kata Yulianto.

Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan. Pada 17 Februari 2025, ketiganya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pendalaman, termasuk terkait hasil penggeledahan.

"Ternyata AMR tidak menghadiri panggilan, dan mendasarkan hasil pemeriksaan tanggal 17 Februari 2025 kita lakukan gelar perkara. Lalu ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, lalu saya perintahkan penyidik untuk melakukan penahanan dan 2 orang telah dilakukan penahanan dan 1 yang tidak hadir kita kejar," tegasnya.

Tersangka AMR ditangkap di Jakarta, tepatnya di sekitar Mall Pondok Indah saat sedang makan di restoran Break Talk Food Court.

"Tadi pagi Selasa (18/2/2025) sekitar jam 07.30 sudah diamankan di kantor Kejati Sumsel, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka dengan didampingi penasehat hukumnya," jelas Yulianto.

Menurut Yulianto, AMR menerima aliran dana sebesar 20 persen dari nilai kontrak pekerjaan. Uang tersebut diterima dari tersangka WAF (kontraktor) melalui transfer. Bukti transfer dan aliran dana telah dikantongi oleh penyidik.

"Dalam perkara ini dana yang bersifat bantuan khusus," tukasnya.

Ketua DPRD Sumsel juga diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Yulianto menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menguji ada tidaknya alat bukti yang mengarah kepadanya.

"Untuk itu beliau diundang untuk cek kroscek ada gaknya alat bukti nya ke beliau. Maka setiap saksi yang dipanggil kejaksaan tidak hadir pasti akan saya jemput paksa dan beliau sudah hadir sudah memberikan keterangannya," ungkapnya.

Yulianto menegaskan bahwa uang sebesar Rp 826.100.000 adalah uang suap atau gratifikasi, baik melalui transfer maupun tunai. Jumlah tersebut bukan kerugian keuangan negara. Kerugian keuangan negara terkait pembangunan kantor lurah, irigasi, dan jalan beton sedang dalam tahap penghitungan oleh BPKP.

"BPKP sudah clear didalam berita acaranya sepakat saat ini sedang proses perhitungan," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved