Laporan wartawan Sripoku.com, Andi Wijaya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Ari Putra (25), dan Jodi (20) warga Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Terusan I Tiga Serangkai Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I, Palembang, hanya bisa merengek kesakitan, ini lantaran keduanya
terpaksa dilumpuhkan petugas reskrim Polsek SU I, Palembang, karena ulahnya melakukan aksi pencurian motor (curanmor), Kamis (21/2), sekitar pukul 21.00.
Keduanya ditangkap petugas reskrim Polsek SU I, usai melakukan aksinya, saat keduanya sedang berada dikawasan Panca Usaha, tepatnya di sebuah bengkel motor.
Melihat kedatangan petugas yang mengenakan baju preman, membuat keduanya panik karena mengingat ulahnya.
Lantaran melawan dan hendak kabur keduanya pun terpaksa dilumpuhkan.
• Mahasiswa FE Unsri Berencana Gelar Penas, FMES dan FMEI 2019
• Mulai 22 Februari 2019, TCash Telkomsel Berubah Menjadi LinkAja
• Robert Rene Alberts Buat Pengakuan Tentang Pengaturan Skor, Tanggapi Ini Pada Satgas Antimafia Bola
Informasi yang dihimpun, ditangkapnya kedua sabahat ini, berawal adanya laporan korban yakni Susilawati (32), warga Jalan Meranti PU. I Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati, Palembang, yang melaporkan ke
kejadian pencurian motornya ke Polsek SU I. Pada Jumat, 04 Januari 2019, sekitar pukul 17.00.
Dan akibat kejadian ini, korban harus kehilangan motornya merek Honda Beat tahun 2018 warna biru putih
bernopol BG 3042 ABV.
"Dari laporan korban, kita langsung cepet turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Setelah keduanya berhasil di endus, barulah keduanya kita tangkap di kawasan Panca Usaha, saat keduanya sedang
berada dibengkel," ungkap Kapolsek Polsek SU I, Kompol Mayestika melalui Kanit Res, Iptu Irwan Sidik, Jumat (22/2).
• 13 Kali Selundupkan Sabu di Bandara Jaringan Asal Jawa Barat Diamankan di Palembang Bawa 5,3 Kg Sabu
• Gramedia Science Olympic 2019 Hadir di Gramedia World Palembang
• Kisah Sukses Agen Pempek Sepeda Dari Jualan Keliling Kini Punya Belasan Mitra & Bisa Hidup Enak
Lanjut Irwan, ketika melakukan aksinya, palaku bejumlah tiga orang. Satu masih berstatus DPO.
"Mereka melakukan aksi bertiga. Satu pelaku lagi masih berstatus DPO, namanya sudah kita kantongi, dan akan kita kejar terus. Pelaku pun saat ditangkap terpaksa kita lumpuhkan karena melawan dan hendak kabur," ungkapnya.
Selain mengamankan keduany pelaku, sambung Irwan, pihaknya juga mengamankan barang bukti, berupa 1 unit motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, satu buat kunci liter T, dua buah baju dan
celana, dibeli hasil uang penjualan motor curian.
"Atas ulahnya kedua pelaku akan diancaman pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjaran 7 tahun.
Sedangkan, Ari (25), seorang resedivis ini mengaku perbuatannya.
• Antara Total Football dan Perang Total Pilpres
• Alex Noerdin: Olahraga Itu Penting Karena Sifatnya Menjadi Hidup Sportif dan Sehat
• BREAKING NEWS: Tim Labfor Temukan Fakta Berbeda Kasus Bidan Desa Diperkosa, Tak Ditemukan Sperma
"Jujuar pak saya terpaksa melakukan aksi ini, lantaran tak mempunyai pekerjaan. Untuk memenuhi kebutuhan keluarga saya, ya terpaksa jadi begini," ungkap bapak anak satu ini, yang baru saja keluar dari
penjara.
Lanjutnya, saat melakukan aksinya ia betugas sebagai pemetik motor.
"Jadi saya yang eksekusi memetik motor korban pak. Sedangkan Ari dan teman saya DPO, bertugas menjaga dan memantau lokasi saat kami melakukan aksi tersebut," akunya.
Ditempat yang sama, Jodi mengaku sudah dua kali melakukan aksi curanmor ini.
"Setiap berhasil kami jual motor itu ke dusun pak. Saya pun sering mendapatkan bagian Rp 400 ribu. Uang sudah habis untuk beli baju dan celana," ungkapnya.