Berita Palembang

Letto Cs Sembilan Bandar Narkoba yang Divonis hukuman Mati, Harap-harap Cemas Tunggu Putusan Banding

Editor: Welly Hadinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hukuman Mati untuk Bandar Narkoba Letto CS.

Letto terbukti bersalah dikarenakan memiliki sabu sebanyak 9 kilogram yang coba dimasukan ke Palembang.

BREAKING NEWS : Pemkot Palembang Buka Penerimaan PPPK, Berikut Link dan Formasi yang Dibutuhkan

Harga Jagung Terus Menurun, Petani Jagung di OKU Timur Mulai Resah dan Berharap Harga Bertahan

Aiptu Erwin Alias Wen Nago, Polisi Menyamar Jadi Ibu-ibu untuk Tangkap Copet di Pasar 16 Ilir

Pembacaan vonis dibacakan oleh tiga hakim yakni Efrata Tarigan selaku hakim ketua dan dua hakim anggota Akhmad Suhel serta Yunus Sesa, Kamis (7/2). Efrata yang membacakan vonis kepada tersangka, langsung menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku.

"Terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, dan menjatuhkan hukuman mati," ucapnya dalam ruang sidang.

Pembacaan hukuman mati kepada bandar narkoba tersebut didasarkan dari kepemilikan barang bukti serta para saksi saat proses sidang.

"Terdakwa sebagai jaringan antar pulau, Sumatera, Jawa dan Kalimantan," ungkap majelis Hakim.

Letto yang mendengar putusan tersebut hanya tertunduk mendengar putusan tersebut, dirinya meminta banding atas putusan hukuman mati tersebut.

"Saya akan banding," jelasnya.

Video Pengantin Baru Terjebak Penyamaran Polisi Saat Lakukan Transaksi Narkoba

Mulai Saat Ini Hentikanlah, Kebiasaan Menggelitik Balita Dapat Membahayakan, Ini Beberapa Alasannya

Kapal Ponton Dijejerkan dan Dijadikan Jembatan untuk Pejalan Kaki, Akses Menuju ke Pulau Kemaro

Tidak hanya sabu jaringan Letto cs juga mengedarikan ekstasi sebanyak 4.950 butir.

Terkait putusan pidana hukuman vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim terhadap bandar besar narkoba asal Jawa Timur yakni Letto Cs yang berjumlah 9 orang dan semuanya divonis mati, mendapatkan apresiasi dari  Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.

Diketahui bandara narkoba Letto Cs ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel beberapa waktu lalu pimpinan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman.

Atas putusan majelis hakim ini, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman menyatakan sangat lega.

Pasalnya, apa yang diharapkan untuk hukuman mati kepada Letto akhirnya bisa terwujud. 

"Saya sangat apresiasi atas kerja keras Jaksa dengan menuntut Letto hukuman mati dan putusan majelis hakim dengan hukuman mati yang dijatuhkan," ujarnya, Kamis (7/2/2019).

Terwujud atas hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim terhadap bandar besar dari Surabaya ini, merupakan surat cinta peringatan bagi bandar narkoba lainnya di wilayah Sumsel.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, tidak akan main-main dalam menindak bandar narkoba dan kroninya. 

Halaman
123

Berita Terkini