Berita Palembang

Letto Cs Divonis Hukuman Mati, Kapolda Sumsel : Kami Apresiasi 1.000 Persen ke Hakim dan Jaksa

Editor: Welly Hadinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara

Letto ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel setelah, dilakukan penyelidikan cukup lama. Letto tidak ditangkap sendirian, tetapi ia juga ditangkap bersama lima orang lainnya yang merupakan kaki tangan dari Letto.

Letto juga sempat berupaya kabur dari tahanan sementara Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dengan menjebol dinding tahanan. Namun, aksinya diketahui anggota berhasil dicegah. 

Hutan Bakau di Pantai Timur OKI yang Disenangi Kepiting Bakau Perlu Pelestarian, Berikut Faktornya

Lantik Puluhan Pejabat, Kholid Minta Pejabat untuk Mencontoh Kinerja Kades di Kecamatan Cempaka

Kepergok Pemilik Rumah, Pencuri di Musirawas Kabur ke Gang Buntu Lalu Babak Belur Dihajar Massa

Upayanya melarikan diri, dengan menyuruh salah satu pemilik kantin di Polda Sumsel untuk menyelundupkan mata bor ke dalam makanan yang dipesannya.

Aksi itu, diketahui dan akhirnya pemilik kantin dan adik Letto juga ikut diamankan.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel tidak hanya menangkap Letto CS yang merupakan bandar besar narkoba asal Surabaya, akan tetapi Letto juga dikenakan TPPU.

Dari pengungkapan kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel setidaknya menyita satu unit truk Fuso, Enam mobil mini bus, enam sepeda motor berbagai merk dan tipe serta uang tunai Rp 300 juta. 

"Letto kami kenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena kami ketahui bila ia memiliki banyak aset dari hasil mengedarkan narkoba. Selain aset, kami juga membekukan sejumlah rekening milik Letto yang digunakan untuk transaksi narkoba," ujarnya.

Petani di Ogan Ilir Ini Kepergok Simpan Narkoba Sabu-sabu Seharga Rp26 Juta, Berikut Kronologisnya

KPU Kota Palembang Klaim tak Ada TPS Rawan dari Jumlah Total 4.805 TPS

Terkumpul 300 Kg Perhari dari Target 1,5 Ton Sampah, Langkah Ini yang Dilakukan Camat Kalidoni

Letto Cs Bandar Narkoba Asal Surabaya Divonis Hukuman Mati di Palembang

Bandar Sabu asal Surabaya, Jawa Timur, Letto cs menjalani sidang vonis dipengadilan negeri klas 1A Palembang, Kamis (7/2).

Letto terbukti bersalah dikarenakan memiliki sabu sebanyak 9 kilogram yang coba dimasukan ke Palembang.

Pembacaan vonis dibacakan oleh tiga hakim yakni Efrata Tarigan selaku hakim ketua dan dua hakim anggota Akhmad Suhel serta Yunus Sesa, Kamis (7/2). Efrata yang membacakan vonis kepada tersangka, langsung menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku.

"Terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, dan menjatuhkan hukuman mati," ucapnya dalam ruang sidang.

Pembacaan hukuman mati kepada bandar narkoba tersebut didasarkan dari kepemilikan barang bukti serta para saksi saat proses sidang.

"Terdakwa sebagai jaringan antar pulau, Sumatera, Jawa dan Kalimantan," ungkap majelis Hakim.

Letto yang mendengar putusan tersebut hanya tertunduk mendengar putusan tersebut, dirinya meminta banding atas putusan hukuman mati tersebut.

"Saya akan banding," jelasnya.

Tidak hanya sabu jaringan Letto cs juga mengedarikan ekstasi sebanyak 4.950 butir.

====

Berita Terkini