Sekolah Perketat Ponsel

Tayang:

PALEMBANG, SRIPO — Sejumlah sekolah di Palembang menerapkan aturan tegas tentang penggunaan telepon seluler (ponsel). Hal ini terkait maraknya peredaran foto dan film porno lewat ponsel. Hasil survei Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat 98 persen remaja di Sumsel memiliki koleksi gambar porno di ponsel (Sripo, 26/2).
Syaiful Bahri, Kepsek SMAN 17 Unggulan Palembang, mengaku siswa di SMAN 17 tidak membawa ponsel ke sekolah. Kalaupun ada pasti akan diambil sementara oleh sekolah.
Kepsek SMAN 16 Hudaidah mengaku seminggu sekali pihaknya melakukan razia HP secara dadakan.
“Dulu pernah ada siswa yang kedapatan bawa ponsel menyimpan situs porno. Siswa itu kami keluarkan, kami berhentikan dari sekolah. Sekarang alhamdulillah tidak pernah lagi,” ungkap Hudaidah.
Sementara Sukaesih, Kepsek SMAN 1 Palembang, menambahkan pihaknya sudah melarang siswa membawa ponsel ke sekolah sejak tiga tahun lalu.
SMAN 3 Palembang menggiatkan razia rutin dua kali sebulan. Selain itu, ada juga peraturan larangan membawa ponsel ke sekolah. Bila ketahuan, ponsel akan disita pihak sekolah.
“Ponsel yang disita lalu diperiksa. Nanti orangtua siswa yang diminta mengambil,” kata Zulkarnain, staf kesiswaan SMAN 3 Palembang, Kamis (26/2).
Sementara SMP Xaverius 1 mulai 1 Maret diberlakukan aturan baru tentang penggunaan ponsel di sekolah. Kepsek SMP Xaverius 1 A Samingin BBA dalam surat edarannya menegaskan beberapa poin.
Poin pertama, siswa boleh membawa ponsel ke sekolah dengan spesifikasi tidak berkamera, tidak ber-bluetooth, tidak ada radio, tidak ada MP3. Poin kedua, selama berlangsung kegiatan belajar mengajar ponsel harus dimatikan (bukan hanya di-silent-kan).
Jangan Bawa Ponsel
Kepala Bidang SMP, SMA dan SMK Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Palembang Drs Reza Pahlevi MM, mengatakan bahwa aturan tata tertib sekolah melarang siswa membawa ponsel itu sudah diterapkan.
“Kami mengimbau sekolah untuk selalu cermat dan teliti mengawasi anak didiknya. Jangan sampai memiliki ponsel dan dibawa ke sekolah lalu disalahgunakan untuk pornografi,” kata Reza .
Kepala Sekolah SMA Arinda Palembang, Baginda Oloan Siregar,MT melalui Wakasek Kesiswaan Drs Julius, Kamis di ruang kerjanya mengatakan aturan baku pelarangan ponsel di sekolah sudah diterapkan sejak 5 tahun lalu.
Bila aturan tersebut itu dilanggar, misal siswa yang bersangkutan tiga kali berturut-turut kedapatan membawa ponsel maka terpaksa pihak sekolah akan mengeluarkan siswa tersebut.
Ditambahkan, larangan membawa ponsel berlaku sejak siswa akan mendaftar ke sekolah tersebut. Perjanjian dituangkan dalam pasal-pasal yang wajib ditandatangani orang tua di hadapan siswa. Selain ponsel, sekolah juga menerapkan pelarangan membawa kamera. Dua alat tersebut dianggap membawa pengaruh buruk bagi perkembangan siswa yang notabene berusia belia.
Larangan membawa ponsel juga berlaku di lingkungan SMPN 1 Palembang. Pihak sekolah memilih menyediakan wartel berisi tiga kamar untuk melayani siswa yang ingin berkomunikasi dengan orang tua.
“Jadi tidak ada alasan siswa untuk membawa ponsel lagi,” ucap Kepala Sekolah SMPN 1 Drs Parmino melalui Wakil Kepala Sekolah Erdes Maboti, SPd.
Salah Orangtua
Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang Irmaidi SH, usai memimpin rapat bersama jajaran Kepsek SMP dan SMA di ruang rapat paripurna, Kamis (26/2) mengatakan selain aturan diberlakukan di sekolah negeri, sebaiknya Diknas juga melakukan razia dengan kerja sama BNK Palembang di sekolah swasta.
Bisa saja di sekolahnya ada porno dan narkoba, dan memang sudah ada imbauan dari sekolah agar siswa tidak membawa HP.
“Kami menghmbau juga kepada orangtua untuk tidak mudah memberikan HP kepada anaknya apalagi yang berkamera. Kalau sayang dengan anak jangan lakukan seperti itu,” kata Irmaidi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved