OTT KPK di OKU
Jaksa KPK Soroti Peran Kepala BPKAD OKU dalam Sidang Korupsi Pokir DPRD
Persidangan kasus dugaan korupsi proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Persidangan kasus dugaan korupsi proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi pada Rabu (20/8/2025), Jaksa KPK RI mendalami peran Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU, Setiawan, yang diduga berperan penting dalam pembahasan anggaran.
Jaksa KPK menanyakan kepada saksi Wakil Ketua DPRD OKU, Rudi Hartono, mengenai peran Setiawan yang disebut 'mendorong' agar rapat pembahasan anggaran pokir dapat mencapai kuorum.
Menurut jaksa, Setiawan bahkan mengundang anggota DPRD di luar jalur kedinasan.
Saksi Rudi Hartono membenarkan pernah dipanggil oleh Setiawan ke salah satu hotel di Baturaja. Tujuannya, agar seluruh anggota DPRD bisa hadir dalam rapat sehingga kuorum tercapai.
"Saya tiba-tiba dihubungi untuk hadir dan ketika sampai di sana sudah ada Kadis PUPR Nopriansyah dan Pak Setiawan," ujar Rudi di persidangan.
Namun, Rudi mengaku tidak mengetahui kapasitas resmi Setiawan untuk mengundangnya. "Kurang paham saya, Pak," imbuhnya.
Mantan Pj Bupati OKU, M Iqbal Alisyahbana, yang juga dihadirkan sebagai saksi, menilai dinamika politik menjelang Pilkada menjadi faktor utama lambatnya pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025.
Menurut Iqbal, DPRD terpecah menjadi dua kubu besar, yaitu Kubu Bertaji dan Kubu YPN YESS.
Perpecahan ini, kata Iqbal, menyebabkan rapat-rapat sering tidak kuorum dan berimbas pada proyek pokir senilai Rp45 miliar.
Dalam kasus ini, empat terdakwa Nopriansyah, Umi Hartati, Ferlan Juliansyah, dan M Fahrudin didakwa telah menerima suap senilai total Rp3,7 miliar dari dua orang kontraktor, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.
Jaksa Penuntut Umum KPK menjerat keempatnya dengan dakwaan primer Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 KUHP. Mereka juga dijerat dengan dakwaan subsider Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 KUHP.
Pemberi Suap Divonis
Pengadilan Negeri (PN) Palembang telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus suap fee proyek Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).
Ahmad Sugeng Santoso dan M. Fauzi alias Pablo, yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan dan 2 tahun penjara.
Vonis ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Idi Il Amin, SH, MH dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada Jumat (15/8/2025).
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf b UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Majelis hakim menjelaskan bahwa Ahmad Sugeng Santoso terbukti bersalah karena telah memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar.
Sementara itu, M. Fauzi alias Pablo terbukti memberikan uang sebesar Rp2,2 miliar kepada anggota DPRD periode 2024-2029, yaitu Ferlan Juliansyah, M. Fahruddin, dan Umi Hartati, melalui Novriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU.
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp200 juta. Ahmad Sugeng Santoso dikenakan subsider 1 bulan kurungan, sedangkan M. Fauzi dikenakan subsider 2 bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang sebelumnya menuntut Ahmad Sugeng Santoso 2 tahun penjara dan M. Fauzi alias Pablo 2,5 tahun penjara.
Dalam persidangan, majelis hakim menyampaikan beberapa pertimbangan. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap DPRD OKU serta Dinas PUPR OKU.
Di sisi lain, hal yang meringankan adalah sikap sopan para terdakwa selama persidangan dan fakta bahwa mereka belum pernah dihukum sebelumnya.
Setelah putusan dibacakan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut.
Namun, tim jaksa KPK menyatakan pikir-pikir, yang mengindikasikan mereka belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) , Sabtu (15/3/2025).
Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang sebelumnya mengamankan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU, Nop, serta tiga oknum anggota DPRD OKU dan dua pihak swasta (kontraktor). Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait komitmen biaya proyek.
Tiga oknum anggota DPRD OKU, yaitu FJ, MFR, dan UH, ditangkap saat akan menagih biaya komitmen proyek kepada Nop, sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
Nop sebelumnya berjanji akan memberikan komitmen fee sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H melalui pencairan dana uang muka 9 proyek.
"Tercatat 6 orang diamankan KPK FJ, MFR, UH, Nop dan dua swasta inisial MFZ dan AAS"
Mantan Pj Bupati OKU Bantah Sampaikan Soal Dana Aspirasi di Sidang Korupsi Pokir DPRD |
![]() |
---|
Pemberi Suap Pokir DPRD OKU Divonis 1,5 dan 2 Tahun Penjara, Jaksa KPK Pikir-Pikir |
![]() |
---|
Sidang Kasus Fee Pokir DPRD OKU, EKS Kadis PUPR dan 3 Anggota Dewan OKU Didakwa Terima Suap Rp 3,7 M |
![]() |
---|
Kasus Suap Fee Pokir DPRD OKU, Jaksa KPK: Penerima Suap Akan Terungkap Saat Sidang Nopriansyah Cs |
![]() |
---|
Dituntut 2 dan 2,5 Tahun Penjara, Dua Terdakwa Pemberi Suap Pokir DPRD OKU Bakal Ajukan Pledoi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.