Dokter di Sekayu Alami Kekerasan

Polres Muba Dibanjiri Papan Bunga, Warga Beri Dukungan untuk dr Syahpri yang Jadi Korban Kekerasan

Pantauan di lokasi, papan bunga dengan beragam tulisan penyemangat dan dukungan terus berdatangan.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Fajeri Ramadhoni
BANJIR PAPAN BUNGA- Puluhan papan bunga berjejer rapi di halaman Mapolres Musi Banyuasin (Muba), Senin (19/8/2025). Karangan bunga tersebut datang dari berbagai elemen masyarakat, organisasi profesi, hingga komunitas sebagai bentuk dukungan moral kepada dr Syahpri Putra Wangsa. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU--Puluhan papan bunga berjejer rapi di halaman Mapolres Musi Banyuasin (Muba), Senin (19/8/2025).

Karangan bunga tersebut datang dari berbagai elemen masyarakat, organisasi profesi, hingga komunitas sebagai bentuk dukungan moral kepada dr Syahpri Putra Wangsa.

Pantauan di lokasi, papan bunga dengan beragam tulisan penyemangat dan dukungan terus berdatangan.

Sejumlah ucapan terlihat menekankan harapan agar kasus yang menimpa dr Syahpri mendapat keadilan dan proses hukum berjalan transparan.

Beberapa karangan bunga diketahui berasal dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), organisasi mahasiswa, serta kelompok masyarakat sipil. 

Salah satu warga Sekayu, Heri (45), yang melintas di depan Mapolres mengaku terharu dengan banyaknya dukungan moral yang diberikan. 

"Ini menunjukkan masyarakat peduli dan memberikan semangat kepada tenaga kesehatan kita. Harapannya kasus ini bisa terang benderang," ujarnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M Afhi Abrianto mengatakan, saksi dari pelapor yang dipanggil mulai dari perawat, petugas keamanan hingga direksi rumah sakit.

Sementara dari terlapor juga sudah dipanggil dan masih menunggu pengembangan kasus sembari menunggu penetapan tersangka.

"Sekarang masih dalam pemeriksaan saksi dan secepatnya akan penetapan tersangka. Sampai saat ini belum ada tahap mediasi, jadi kasus ini masih berjalan sesuai SOP," ujarnya, Minggu (17/8/2025).

Disinggung mengenai terlapor pikanya telah melakukan pemeriksaan pada Jumat lalu, dan terlapor memenuhi panggilan.

"Terlapor sudah kita panggil dan memenuhi panggilan yang kita sampaikan. Sampai saat ini masih berjalan penyelidikan,"ungkapnya.

Selain memeriksa keempat saksi, Polres Muba juga melakukan olah TKP untuk menyelidiki peristiwa tersebut.

"Masyarakat tidak perlu khawatir, karena proses penyelidikan kasus pemaksaan dengan ancaman kekerasan ini akan terus berjalan. Konstruksi pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 335 KUHP yakni pemaksaan dengan ancaman kekerasan," jelasnya.

Diikuti Mobil tak Dikenal

Demi menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan, Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, memperketat pengamanan untuk dokter Syahpri Putra Wangsa.

Dokter Syahpri sebelumnya menjadi korban pemaksaan keluarga pasien.

Insiden ini terjadi setelah dokter Syahpri dipaksa membuka masker saat bertugas dan kemudian diikuti serta difoto oleh orang tak dikenal saat hendak pulang.

Kasubag Humas RSUD Sekayu, Dwi mengungkapkan, insiden tersebut berlangsung pada Kamis (14/8/2025), atau satu hari setelah dokter Syahpri membuat laporan resmi ke Polres Muba.

"Dokter Syahpri diikuti oleh mobil tak dikenal yang mendahului kendaraannya dan langsung mengambil foto dalam jarak dekat. Betul kejadian itu ada, tapi kami tidak tahu motifnya apa," jelas Dwi kepada wartawan pada Senin (18/8/2025).

Sebagai respons terhadap situasi ini, Direktur Utama RSUD Sekayu memutuskan untuk meningkatkan pengamanan bagi dokter Syahpri.

"Sebagai bentuk kewaspadaan, kami menganggap ini serius agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga keamanan dokter Syahpri diperketat," ungkapnya.

Dwi menambahkan, proses hukum di Polres Muba masih berlanjut, dan seluruh tenaga medis di RSUD Sekayu tetap menjalankan tugasnya secara optimal tanpa gangguan pasca-insiden tersebut.

"Dokter dan tenaga kesehatan bekerja di RSUD Sekayu adalah aset berharga rumah sakit. Mereka harus bekerja dengan rasa aman dan nyaman, tanpa ancaman dari pihak mana pun," tegasnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait pemaksaan yang dilakukan oleh keluarga pasien terhadap dokter Syahpri.

Dalam perkara ini, dokter Syahpri merupakan dokter spesialis Nefrologi di RSUD Sekayu, sementara pihak yang memaksa adalah Ismet Syahputra, keluarga pasien.

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Muhammad Afhi Abrianto menyatakan, penyidik menerapkan Pasal 335 KUHP terkait tindak pidana pemaksaan kepada terlapor.

"Untuk sekarang masih pemeriksaan para saksi, termasuk terlapor juga sudah dimintai keterangan. Secepatnya bakal ada penetapan tersangka," kata Afhi kepada wartawan pada Senin, 18 Agustus 2025.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved