Berita Viral

SOSOK Briptu Akbar, Anggota Resmob Dikeroyok saat Tolong Korban Kecelakaan di Parepare, Babak Belur

Briptu Akbar sempat memperkenalkan diri sebagai anggota polisi, tetapi para pemuda

Editor: Fadhila Rahma
TribunTimur
POLISI DIKEROYOK – Tujuh pemuda yang mengeroyok anggota Resmob Polres Parepare diamankan di Mapolres Parepare, Kamis (14/8/2025). 

Penganiayaan

Ancaman hukuman:

Ringan: penjara hingga 2 tahun 8 bulan

Luka berat: hingga 5 tahun

Mengakibatkan kematian: hingga 7 tahun

3. Pasal 354 KUHP

Penganiayaan berat yang disengaja

Ancaman hukuman:

Luka berat: hingga 8 tahun

Kematian: hingga 10 tahun

4. UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)

Pasal 262 dan 466 mengatur kekerasan dan penganiayaan dalam konteks hukum pidana modern

Tindakan main hakim sendiri sering kali dilakukan dengan dalih keadilan instan, tetapi justru melanggar prinsip negara hukum dan dapat menimbulkan korban yang tidak bersalah

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Briptu Akbar Babak Belur Usai Dikeroyok Pemuda di Lampu Merah Labukkang Parepare

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved