Berita Viral
SOSOK Briptu Akbar, Anggota Resmob Dikeroyok saat Tolong Korban Kecelakaan di Parepare, Babak Belur
Briptu Akbar sempat memperkenalkan diri sebagai anggota polisi, tetapi para pemuda
Editor:
Fadhila Rahma
TribunTimur
POLISI DIKEROYOK – Tujuh pemuda yang mengeroyok anggota Resmob Polres Parepare diamankan di Mapolres Parepare, Kamis (14/8/2025).
Penganiayaan
Ancaman hukuman:
Ringan: penjara hingga 2 tahun 8 bulan
Luka berat: hingga 5 tahun
Mengakibatkan kematian: hingga 7 tahun
3. Pasal 354 KUHP
Penganiayaan berat yang disengaja
Ancaman hukuman:
Luka berat: hingga 8 tahun
Kematian: hingga 10 tahun
4. UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)
Pasal 262 dan 466 mengatur kekerasan dan penganiayaan dalam konteks hukum pidana modern
Tindakan main hakim sendiri sering kali dilakukan dengan dalih keadilan instan, tetapi justru melanggar prinsip negara hukum dan dapat menimbulkan korban yang tidak bersalah
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Briptu Akbar Babak Belur Usai Dikeroyok Pemuda di Lampu Merah Labukkang Parepare,
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Viral
SOSOK 'Umi Cinta' Putri Yeni, Pemuka Agama yang Viral Iming-iming Jemaah Masuk Surga Bayar Rp1 Juta |
![]() |
---|
NASIB Bupati Pati Sudewo Terancam, Belum 8 Bulan Menjabat Kini Isu Dimakzulkan Berhembus Kencang |
![]() |
---|
HEBOH Ada Calon Pengantin Wanita Berubah Jadi Sosok Pria yang Berkumis, Ternyata Ini Faktanya! |
![]() |
---|
NASIB Kepsek di Pamulang yang Jual Seragam Rp1,1 Juta ke Siswa Kini Dinonaktifkan, Disdikbud: Sanksi |
![]() |
---|
PUAN MAHARANI Tertawakan Spekulasi soal Gibran tak Salami AHY, Pengamat Sebut 2 Kemungkinan Terjadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.