Berita Viral

SOSOK Briptu Akbar, Anggota Resmob Dikeroyok saat Tolong Korban Kecelakaan di Parepare, Babak Belur

Briptu Akbar sempat memperkenalkan diri sebagai anggota polisi, tetapi para pemuda

Editor: Fadhila Rahma
TribunTimur
POLISI DIKEROYOK – Tujuh pemuda yang mengeroyok anggota Resmob Polres Parepare diamankan di Mapolres Parepare, Kamis (14/8/2025). 

SRIPOKU.COM - Briptu Akbar, anggota Resmob Polres Parepare, Sulawesi Selatan, menjadi korban pengeroyokan saat hendak menolong warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Minggu (10/8/2025) dini hari. 

Dalam menjalankan tugas kemanusiaan, ia justru diserang oleh sekelompok pemuda yang tidak percaya bahwa dirinya adalah polisi.

Akibat insiden tersebut, Briptu Akbarmengalami luka serius dan kini dirawat intensif di RS Ainun Habibie.

Baca juga: Hadapi Pemakzulan dan Demo, Bupati Pati Sudewo Malah Serahkan Uang Suap Proyek Kereta ke KPK

Peristiwa itu terjadi saat Briptu Akbar sedang bertugas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Minggu sekitar pukul 04.30 Wita.

Informasi itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Agus Purwanto,

Saat melihat warga menjadi korban lakalantas, ia langsung berinisiatif menolong.

Namun, belum sempat membantu, Briptu Akbar dihampiri sekelompok pemuda melarangnya ikut campur.

"Kejadiannya di lampu merah Labukkang. Anggota mau bantu korban lakalantas, tapi ada anak muda bilang tidak usah ikut campur," kata Agus kepada Tribun-Timur.com, Kamis (14/8/2025).

Briptu Akbar sempat memperkenalkan diri sebagai anggota polisi, tetapi para pemuda tersebut tidak percaya dan justru menyerangnya.

"Sudah bilang kalau dia anggota Resmob, tapi mereka tidak percaya dan langsung mengeroyok," ungkapnya.

Setelah insiden itu, Briptu Akbar mengalami luka serius datang sendiri ke Posko Resmob Polres Parepare dalam kondisi babak belur.

Agus menyebut ada tujuh pemuda terindikasi melakukan pengeroyokan.

"Anggota kami datang sendiri dalam kondisi luka. Kami langsung cari pelaku, dan ada tujuh orang," jelasnya.

Ketujuh pelaku kini telah diamankan di Mapolres Parepare.

"Sudah kami amankan," tegas Agus.

Kasi Humas Polres Parepare, Iptu Suhendarwadi, menyampaikan Briptu Akbarsaat ini dirawat intensif di RS Ainun Habibie.

"Benar, sedang dirawat. Ada beberapa luka, termasuk keluhan sakit di tulang rusuk sebelah kiri," ujarnya. 

Siapa Briptu Akbar?

Briptu Akbar adalah seorang anggota Reserse Mobil (Resmob) Polres Parepare, Sulawesi Selatan.

Ia dikenal sebagai personel yang aktif dalam tugas pencegahan kejahatan jalanan, termasuk balap liar dan tindak kriminal lainnya.

Anggota Reserse Mobil (Resmob) adalah bagian dari unit khusus kepolisian yang bertugas menangani kejahatan berat dan membutuhkan respons cepat di lapangan. 

Resmob adalah singkatan dari Reserse Kriminal Mobile Brigade, yaitu satuan khusus dalam kepolisian yang fokus pada penindakan kejahatan jalanan dan kriminalitas berat

Tugas utama anggota Resmob, yaitu menangani kasus pencurian, perampokan bersenjata, pembunuhan, penculikan, dan kejahatan berat lainnya,  melakukan patroli dan pengawasan di daerah rawan kejahatan, melaksanakan operasi penangkapan dengan strategi khusus untuk meminimalisir risiko, dan bertindak cepat dalam situasi darurat atau kejahatan yang baru terjadi.

Sebagai seorang anggota Resmob harus siap bertugas 24 jam dan bergerak cepat di lapangan, sering berada di garis depan penindakan kriminal, memiliki kemampuan investigasi, taktik penangkapan, dan penguasaan medan, dan  dikenal sebagai “tim gesit” yang bisa bergerak kapan saja dan di mana saja.

Ancaman Hukum Main Hakim Sendiri

Perbuatan main hakim sendiri, yaitu menghakimi atau menghukum seseorang tanpa proses hukum yang sah merupakan tindakan melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Beberapa pasal yang relevan antara lain:

1. Pasal 170 KUHP

Kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang
Ancaman hukuman: penjara hingga 5 tahun 6 bulan

2. Pasal 351 KUHP

Penganiayaan

Ancaman hukuman:

Ringan: penjara hingga 2 tahun 8 bulan

Luka berat: hingga 5 tahun

Mengakibatkan kematian: hingga 7 tahun

3. Pasal 354 KUHP

Penganiayaan berat yang disengaja

Ancaman hukuman:

Luka berat: hingga 8 tahun

Kematian: hingga 10 tahun

4. UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)

Pasal 262 dan 466 mengatur kekerasan dan penganiayaan dalam konteks hukum pidana modern

Tindakan main hakim sendiri sering kali dilakukan dengan dalih keadilan instan, tetapi justru melanggar prinsip negara hukum dan dapat menimbulkan korban yang tidak bersalah

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Briptu Akbar Babak Belur Usai Dikeroyok Pemuda di Lampu Merah Labukkang Parepare

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved