NYAWA di Ujung Tanduk, Pembunuh 1 Keluarga Ini Bakal Lakukan Penebus Dosa, Donorkan Organ Tubuh

Yusa Cahyo Utomo, terpidana mati kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Kediri, terselip sebuah keinginan terakhir yang tak terduga.

Editor: Yandi Triansyah
(TribunJatim.com/Isya Anshori)
DIGELANDANG - Yusa, terdakwa atas kasus pembunuhan di Desa Pandantoyo Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Kamis (3/7/2025). Dalam sidang ini Yusa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (TribunJatim.com/Isya Anshori) 

SRIPOKU.COM - Di balik tatapan kosong Yusa Cahyo Utomo, terpidana mati kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Kediri, terselip sebuah keinginan terakhir yang tak terduga.

Setelah palu hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menetapkan takdirnya pada Rabu (13/8/2025), Yusa menyuarakan sebuah permohonan, mendonorkan seluruh organ tubuhnya sebagai upaya menebus dosa yang tak terampuni.

"Saya berpesan nanti di akhir hidup saya bisa sedikit menebus kesalahan ini dengan menyumbangkan organ saya. Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu," ujar Yusa dengan suara lirih usai persidangan.

Kata-kata itu meluncur di tengah suasana tegang ruang sidang, sebuah ironi yang menusuk kalbu.

Di satu sisi, ia adalah monster yang dengan keji telah merenggut tiga nyawa, termasuk seorang anak tak berdosa.

Di sisi lain, ia menampilkan potret seorang pendosa yang mencari sebersit ampunan di ambang kematian.

Peristiwa kelam itu sendiri terjadi pada Kamis, 5 Desember 2024. Warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, digemparkan oleh penemuan tiga jasad di dalam sebuah rumah.

Mereka adalah Kristina (37), kakak kandung Yusa suaminya, Agus Komarudin (38) dan putri mereka, CAW (12). Satu anak lainnya, SPY (11), secara ajaib selamat meski menderita luka parah, menjadi saksi bisu kekejaman sang paman.

Kini, setelah serangkaian persidangan yang menguras emosi, majelis hakim yang diketuai oleh Dwiyantoro menjatuhkan vonis tertinggi.

Hukuman mati, sebuah ganjaran yang menurut Jaksa Penuntut Umum, Iwan Nuzuardhi, setimpal dengan perbuatan terdakwa.

"Tuntutannya sama, diaminkan oleh majelis hakim. Kejahatan yang direncanakan dan dilakukan dengan cara sadis. Tiga nyawa melayang, termasuk anak kecil," tegas Iwan, menggarisbawahi pertimbangan di balik vonis tersebut.

Namun, di tengah ratapan dan penyesalannya, Yusa tak hanya memikirkan organ tubuhnya. Ia juga memberanikan diri untuk menyampaikan permohonan maaf, sebuah kata yang terasa tak akan pernah cukup untuk menyembuhkan luka.

"Saya hanya ingin minta maaf kepada semuanya," ucapnya singkat, tertuju kepada keluarga yang telah ia hancurkan, terutama kepada keponakannya yang kini harus tumbuh tanpa orang tua dan saudara.

Meskipun vonis telah dijatuhkan, perjalanan kasus ini tampaknya masih panjang.

Pihak Yusa, melalui penasihat hukumnya, Moh. Rofian, menyatakan akan menempuh jalur banding.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved