Resmi! Gaji PNS Naik Jelang HUT ke-80 RI, Ini Rincian Kenaikan per Golongan

Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan memberikan “kado” istimewa berupa kenaikan gaji bagi ASN atau PNS di seluruh Indonesia.

Editor: adi kurniawan
Kominfo Palembang
APEL - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah kota (Pemkot) Palembang. Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan memberikan “kado” istimewa berupa kenaikan gaji bagi ASN atau PNS di seluruh Indonesia. 

SRIPOKU.COM -- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan memberikan “kado” istimewa berupa kenaikan gaji bagi ASN atau PNS di seluruh Indonesia.

Kabar ini akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo dalam pidato kenegaraan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Pidato tersebut menjadi momen bersejarah, karena untuk pertama kalinya sejak dilantik pada Oktober 2024, Prabowo menyampaikan nota keuangan tahunan di hadapan para wakil rakyat dan publik.

Kenaikan Gaji PNS Berlaku 2026

Presiden Prabowo akan memaparkan kinerja pemerintah selama 10 bulan terakhir sekaligus membacakan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. 

Dalam kesempatan tersebut, ia juga akan mengumumkan kebijakan strategis, termasuk kenaikan gaji PNS yang mulai berlaku pada 2026.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan, seluruh detail kebijakan baru termasuk kenaikan gaji akan disampaikan langsung oleh Presiden.

“Kita tunggu besok. Semua akan diumumkan Presiden dalam pidato kenegaraan,” kata Hasan, Kamis (14/8/2025).

Gaji PNS Terakhir Naik 2024

Sebelum pengumuman terbaru ini, gaji PNS terakhir mengalami kenaikan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024. 

Kenaikan tersebut menjadi yang pertama sejak 2019, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan ASN dan memperkuat kinerja birokrasi.

Berikut besaran gaji PNS tahun 2025 yang menjadi acuan sebelum kenaikan 2026:

Gaji PNS Golongan I

  • Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
  • Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
  • Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II

  • IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
  • IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
  • IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
  • IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III

  • IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
  • IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
  • IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved