Berita Palembang

15 Kali Teror Pakai Ojek Online, Seorang Guru Bahasa Inggris di Palembang Dilaporkan ke Polisi

Seorang guru bahasa Inggris di Kota Palembang dilaporkan ke Polrestabes Palembang oleh orang tua murid karena diduga melakukan teror

Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Andyka Wijaya
MELAPOR KE POLISI - Orang tua korban yang diduag meneirma teror saat melapor ke petugas SPKT Polrestabes Palembang, Jumat (15/8/2035), siang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Seorang guru bahasa Inggris di Kota Palembang dilaporkan ke Polrestabes Palembang oleh orang tua murid karena diduga melakukan teror dengan memesan belasan ojek online untuk menjemput anak perempuannya, MR (15), tanpa sepengetahuan keluarga.

Kejadian tersebut dilaporkan oleh MA (41), ayah korban, dan terjadi pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, di kediaman mereka yang beralamat di kawasan Kelurahan 12 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.

“Awalnya ada driver ojek datang ke rumah hendak menjemput anak perempuan saya, padahal kami tidak memesan,” ujar MA saat memberikan keterangan kepada petugas.

Merasa curiga, MA melakukan pengecekan pada aplikasi pemesanan dan menemukan bahwa yang melakukan pemesanan adalah seseorang berinisial H, yang diketahui merupakan mantan guru les bahasa Inggris anaknya.

Tidak berhenti sampai di situ, sejumlah driver ojek lain terus berdatangan ke rumahnya dengan maksud menjemput MR.

Bahkan, salah satu driver mengaku mendapatkan pesan dari pemesan yang menyebutkan bahwa anaknya “hendak dibunuh”.

“Total ada 15 driver yang datang ke rumah. Semua pemesanannya atas nama orang yang sama, Helmandes. Anak saya memang pernah ikut les bahasa Inggris dengan dia, tapi sudah berhenti karena kami mencurigai gelagat tidak wajar,” jelas MA.

MA juga mengungkapkan bahwa sebelumnya keluarga telah bertemu dengan terlapor dan membuat kesepakatan agar tidak menghubungi anaknya lagi.

Namun, kesepakatan itu diduga dilanggar hingga akhirnya ia memutuskan untuk melapor ke pihak berwajib.

Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polrestabes Palembang. Ipda Erwin selaku KA SPK membenarkan adanya laporan yang masuk.

“Laporan sudah kami terima. Saat ini kasus sedang ditangani oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polrestabes Palembang dan akan segera dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ipda Erwin.

Kasus ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pihak keluarga berharap agar pelaku segera ditangkap demi keamanan dan kenyamanan korban.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved