Oknum Polisi Muratara Jual Narkoba
TAMPANG Brigpol RK, Oknum Polisi yang Jual Narkoba di Muratara, Pengedar Cewek Dijadikan Istri Siri
Brigpol RK ditangkap bareng seorang wanita berinisial MS yang keduanya diduga tengah menunggu pembeli narkoba.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM, MURATARA - Brigadir Polisi (Brigpol) RK, oknum polisi yang bertugas di Polres Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Muratara.
Saat itu Brigpol RK ditangkap bareng seorang wanita berinisial MS yang keduanya diduga tengah menunggu pembeli narkoba.
Penangkapan dilakukan pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 17.15 WIB di Desa Kampung 7, Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Kapolres Muratara AKBP Rendi Aditya Suryatama, melalui Kasat Intelkam Iptu Baitul Ulum dan Kasat Narkoba Iptu Marhan, mengungkapkan bahwa dari hasil pengembangan, dua anggota polisi lainnya berinisial P dan PP turut diamankan karena terbukti positif narkoba.
Menurut Kasat Narkoba Iptu Marhan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang diduga menjadi pengedar narkoba.
Baca juga: Breaking News : Oknum Polisi di Muratara Kepergok Jualan Narkoba, Bareng Teman Wanita Tunggu Pembeli

"Target awalnya MS, tapi saat digerebek ternyata ada RK yang merupakan suami sirinya. Kami langsung lakukan pengembangan," ujar Marhan, Kamis (14/8/2025).
Sudah Lama Diincar, Baru Sekarang Tertangkap
Disebutkan bahwa MS dan RK sudah lama menjadi target kepolisian.
“RK dikenal rapi dalam menyimpan barang bukti dan beberapa kali lolos dari penangkapan. Sedangkan MS, meski sempat beberapa kali diamankan, selalu tidak cukup bukti karena tak ditemukan barang saat ditangkap,” ungkap Marhan.
Dalam penangkapan kali ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10,59 gram sabu dan 1 butir ekstasi berlogo Minion.
Ancaman Hukuman Berat
Brigpol RK dan MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
“Kasus ini masih kami kembangkan, tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pelaku lain,” pungkas Marhan.
Baca juga: 2 Polisi Ikut Diamankan di Lokasi Oknum Polisi Muratara Jual Nakorba, Urine Positif Terancam Dipecat
Barang Bukti
Dua tersangka yang diamankan adalah Brigpol RK (38), anggota Polri yang berdinas di Sat Samapta Polres Muratara, dan MS (35), ibu rumah tangga asal Desa Lawang Agung.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu:
- 17 bungkus plastik bening berisi sabu seberat bruto 10,16 gram
- 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,43 gram
- 1 butir pil ekstasi warna kuning berlogo Minion seberat bruto 0,45 gram
“Saat penggeledahan, Brigpol RK kedapatan menyembunyikan dua paket kecil sabu dan satu butir ekstasi. Sedangkan MS sempat melarikan diri dan membuang barang bukti, namun berhasil diamankan kembali,” ujar Kapolres Muratara, AKBP Rendi Surya Aditama, Kamis (14/8/2025).
Polisi juga mengungkap bahwa narkotika tersebut didapat dari seorang pemasok berinisial H yang berasal dari Singkut, Sarolangun, Jambi dan kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan di atasnya,” tutup Kapolres.
Pangkat Brigpol
Brigpol adalah singkatan dari Brigadir Polisi, salah satu pangkat dalam struktur kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pangkat ini berada di golongan Bintara, tepatnya di atas Briptu (Brigadir Polisi Satu) dan di bawah Bripka (Brigadir Polisi Kepala).
Tanda kepangkatan Brigpol adalah tiga balok perak berbentuk "V" yang tersusun
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.