Pembersihan Diri, Modus Oknum Pendeta Lecehkan Banyak Jemaat Cilik Saat Baca Kitab, Penjara 7 Tahun

Modus oknum pendeta melancarkan aksi yang bikin sejumlah jemaat kehilangan masa depan mereka. Kini dipenjara tujuh tahun.

Editor: Refly Permana
Tribun Jateng/Iwan Arifianto
DIVONIS 7 TAHUN - Oknum pendeta di Semarang mendengarkan vonis oleh Ketua Majelis Hakim Noerista di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (12/8/2025). 

SRIPOKU.COM - Adi Suprobo (58) duduk di persidangan pada Selasa (12/8/2025) sebagai terdakwa asusila.

Pria yang berstatuskan pendeta di kawasan Semarang ini sudah merusak masa depan beberapa jemaat perempuannya.

Mirisnya lagi, rata-rata korban berstatuskan anak.

Kuasa hukum korban, Edi Pranoto, mengatakan terdakwa menggunakan modus pembersihan diri untuk mengelabuhi korbannya.

Baca juga: Bungkam Tudingan Celine Evangelista, Pendeta Nikahkan Stefan William & Ria Andrews Akhirnya Bersuara

Para korban tidak bisa menolak permintaan Adi karena yang bersangkutan berstatus sebagai pemuka agama.

Modus pembersihan diri tersebut dilakukan pelaku dengan cara mengelabui bahwa ada sosok mistis yang mengganggu di kamar korban.

Agar sosok mistis tersebut pergi, Edi menuturkan pelaku meminta kepada korban untuk menjalankan ritual bersama. 

Namun, ritual itu dilakukan di kamar korban.

"Kedua kasus yang dilaporkan semuanya dilakukan di kamar korban," jelasnya.

Berdasarkan fakta persidangan, Adi mengaku korban di kasurnya. Pada momen itulah, terdakwa beraski

Bahkan, pelaku melakukan aksinya tersebut ketika korban tengah membaca Alkitab.

Akibat peristiwa itu, para korban mengalami trauma berat.

"Hingga saat ini masih proses penyembuhan di psikolog," ungkap Edi.

Meski hanya dua kasus yang disidangkan, Edi mengungkapkan ada korban lainnya oleh Adi.

Dia juga mengatakan ada korban masih takut untuk melapor. 

Baca juga: Pendeta Gilbert Dilaporkan ke Polda Sumsel, Buntut Kasus Dugaan Ledek Sholat dan Zakat

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved