Berita Palembang

Pendeta Gilbert Dilaporkan ke Polda Sumsel, Buntut Kasus Dugaan Ledek Sholat dan Zakat

Direktur LBH Qisth, Kurnia Saleh menilai pernyataan pendeta Gilbert merupakan tindakan menistakan agama. 

Editor: Yandi Triansyah
handout
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Qisth melaporkan Pendeta Gilbert ke Polda Sumsel atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dengan narasi agama. Laporan tersebut dibuat pada Rabu (17/4/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Buntut dari perkataannya yang diduga menistakan agama, Pendeta Gilbert dilaporkan ke Polda Sumsel oleh  Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Qisth, Rabu (17/4/2024).

Direktur LBH Qisth, Kurnia Saleh menilai pernyataan pendeta Gilbert merupakan tindakan menistakan agama. 

"Gilbert dinilai telah menistakan islam sekaligus kristen, ia memperolok rukun Islam berupa solat dan zakat, bagi kami ini sudah offside. ia juga mengolok agamanya sendiri, dengan narasi seolah olah kristen tidak perlu sembahyang sesusah umat islam dan membersihkan diri sebelum solat dengan wudhu karena umat kristen membayar 10 persen bukan 2,5 persen seperti umat islam," ujar Kurnia, Kamis (18/4/2024).

Menurutnya pernyataan itu blasfemis dan bermakna diskriminatif, seakan akan tuhan memberikan perlakuan khusus.

"Pernyataan dia (red pendeta Gilbert) seolah tuhan memberi perlakuan khusus untuk yang memberi banyak kepada agama, padahal kita tahu, Tuhan tidak punya sifat materalistis," katanya.

Kendati Pendeta Gilbert sudah meminta maaf kepada MUI dan Jusuf Kalla sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia, ia belum bisa menerima permintaan maaf itu.

Sebab kedua tokoh yang didatangi oleh Pendeta Gilbert bukanlah representatif dari umat Muslim.

"JK maupun MUI bukan representasi umat islam, jika permintaan maaf menjadi alasan penghapus pidana, ini bahaya. Karena nanti akan jadi contoh bagi oknum pemuka agama di luar sana untuk memperolok agama lain," tandasnya.

LBH QISTH mendesak Polri untuk segera menangkap Pendeta Gilbert dan memprosesnya secara hukum. Laporan LBH QISTH terhadap pendeta Gilbert dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/390/IV/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto belum memberikan jawaban ketika berusaha dikonfirmasi. 
 

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved