Berita Palembang
Pendeta Gilbert Dilaporkan ke Polda Sumsel, Buntut Kasus Dugaan Ledek Sholat dan Zakat
Direktur LBH Qisth, Kurnia Saleh menilai pernyataan pendeta Gilbert merupakan tindakan menistakan agama.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Buntut dari perkataannya yang diduga menistakan agama, Pendeta Gilbert dilaporkan ke Polda Sumsel oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Qisth, Rabu (17/4/2024).
Direktur LBH Qisth, Kurnia Saleh menilai pernyataan pendeta Gilbert merupakan tindakan menistakan agama.
"Gilbert dinilai telah menistakan islam sekaligus kristen, ia memperolok rukun Islam berupa solat dan zakat, bagi kami ini sudah offside. ia juga mengolok agamanya sendiri, dengan narasi seolah olah kristen tidak perlu sembahyang sesusah umat islam dan membersihkan diri sebelum solat dengan wudhu karena umat kristen membayar 10 persen bukan 2,5 persen seperti umat islam," ujar Kurnia, Kamis (18/4/2024).
Menurutnya pernyataan itu blasfemis dan bermakna diskriminatif, seakan akan tuhan memberikan perlakuan khusus.
"Pernyataan dia (red pendeta Gilbert) seolah tuhan memberi perlakuan khusus untuk yang memberi banyak kepada agama, padahal kita tahu, Tuhan tidak punya sifat materalistis," katanya.
Kendati Pendeta Gilbert sudah meminta maaf kepada MUI dan Jusuf Kalla sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia, ia belum bisa menerima permintaan maaf itu.
Sebab kedua tokoh yang didatangi oleh Pendeta Gilbert bukanlah representatif dari umat Muslim.
"JK maupun MUI bukan representasi umat islam, jika permintaan maaf menjadi alasan penghapus pidana, ini bahaya. Karena nanti akan jadi contoh bagi oknum pemuka agama di luar sana untuk memperolok agama lain," tandasnya.
LBH QISTH mendesak Polri untuk segera menangkap Pendeta Gilbert dan memprosesnya secara hukum. Laporan LBH QISTH terhadap pendeta Gilbert dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/390/IV/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto belum memberikan jawaban ketika berusaha dikonfirmasi.
Penyidik Periksa Direktur PT Tamacon Jadi Saksi, Dugaan Perusakan Akses Jalan Perumahan |
![]() |
---|
Jangan Ada Lagi Jukir Liar Tarik Uang Parkir Ganda di BKB, Dishub Berkordinasi dengan Pengelola |
![]() |
---|
Tiga Rumah di Talang Kelapa Disulap Jadi Layak Huni Lewat Program Bedah Rumah |
![]() |
---|
Tabrak Ban Truk, Pemotor Beat Bernama Alfi Abdillah Dilarikan ke RSUD Gandus, Kecelakaan di Gandus |
![]() |
---|
Pakai Seragam Lengkap, Polisi Gadungan Bawa Kabur Motor Pengemudi Ojol di Plaju Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.