Vonis Peltu Lubis

PELTU Lubis Matanya Terpejam Dipecat Setelah 27 Tahun Jadi Anggota TNI AD, Pikir-pikir untuk Banding

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Mayor CHK (K) Endah Wulandari.

Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Rachmad Kurniawan Putra
MATA TERPEJAM - Peltu Lubis saat berdiri tegap sepanjang mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim di Pengadilan Militer Palembang, Senin (11/8/2025). Sesekali mata Peltu Lubis terpejam dengan ekspresi pasrah, Peltu Lubis divonis majelis hakim dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan dipecat dari Anggota TNI AD. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sepanjang mendengarkan pembacaaan vonis majelis hakim, ekspresi Peltu Lubis tampak pasrah.

Peltu Lubis yang bernama lengkap Peltu Yun Hery Lubis akhirnya divonis majelis hakim pada Pengadilan Militer Palembang, Senin (11/8/2025).

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Mayor CHK (K) Endah Wulandari.

Sesaat mendengarkan vonis, Peltu Lubis berdiri tegap dan dengan seksama menyimak apa yang dibacakan majelis hakim.

Sesekali mata Peltu Lubis terpejam dengan ekspresi pasrah.

Saat mendengarkan vonis hukuman 3,5 tahun penjara dan dipecat dari anggota TNI AD, ekspresi Peltu Lubis terlihat sontak pasrah.

Diketahui Peltu Lubis sudah menjadi prajurit TNI AD selama 27 tahun. 

Majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada Perlu Lubis untuk berkonsultasi dengan dengan penasehat hukumnnya.

Setelah berkonsultasi, penasehat hukum Peltu Lubis menyatakan pikir-pikir, apakah menerima vonis atau akan ada upaya banding atas vonis yang tersebut.

"Kami pikir-pikir Yang Mulia," ujar Penasehat Hukum yang disambut juga dengan anggukan kepala oleh Peltu Lubis kepada majelis hakim militer.

Begitu juga dengan Oditur yang menyatkan pikir-pikir atas vonis majelis hakim. Lantaran tuntutan Oditur sebelumnya yakni hukuman pidana 6 tahun  penjara dan dipecat dari anggota TNI AD.

Majelis hakim milier pun memberikan waktu waktu selama 7 hari kepada Oditur dan penasehat hukum terdakwa Peltu Lubis.

Upaya Banding

Banding militer adalah upaya hukum yang diajukan ke pengadilan militer tingkat lebih tinggi untuk memeriksa kembali putusan pengadilan militer tingkat pertama.

Dalam konteks hukum acara pidana militer, banding diajukan jika terdakwa atau oditur merasa ada ketidakadilan atau kesalahan penerapan hukum dalam putusan pengadilan pertama. 

Vonis Peltu Lubis

Pengadilan Militer Palembang menjatuhkan vonis terhadap Peltu Yun Hery Lubis dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Serta menjatuhkan sanksi dipecat dari TNI AD. 

Hakim Ketua Mayor CHK (K) Endah Wulandari menyatakan bahwa terdakwa Peltu Lubis terbukti bersalah sesuai dakwaan Oditur sebelumnya. 

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan yindak pidana turut serta tanpa mendapat izin membuka permainan judi. Menjatuhkan pidana 3 tahun dan 6 bulan serta dipecat dari satuan TNI," ujar Ketua Majelis Hakim.

Majelis hakim sependapat dengan Oditur militer yang menyusun dakwaan pasal 303 KUHP terhadap terdakwa dan sudah memenuhi semua unsur.

Dalam pertimbangan majelis hakim militer, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merusak citra TNI AD khususnya Kodim 0427/Way Kanan, terdakwa sebagai Dansubramil tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. 

Lalu hal yang memberatkan berikutnya adalah terdakwa yang pangkatnya lebih tinggi tidak melarang Kopda Bazarsah melakukan perbuatannya, malah justru ikut bersama-sama mengelola.

Serta akibat adanya kegiatan judi sabung ayam dan dadu kuncang yang diselenggarakan 17 Maret 2025, berakibat gugurnya tiga orang polisi yang menggerebek.

Sedangkan hal yang meringankan adalah, terdakwa kooperatif selama persidangan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya, terdakwa mengabdi di TNI AD selama 27 tahun serta terdakwa telah mendapat sejumlah penghargaan berupa tanda kehormatan.

Pangkat Peltu

Pangkat Peltu adalah singkatan dari Pembantu Letnan Satu. Dalam hirarki kepangkatan TNI, Peltu merupakan pangkat tertinggi dalam golongan bintara, berada di atas Pembantu Letnan Dua (Pelda). Pangkat ini juga merupakan pangkat bintara tinggi dalam kesatuan TNI, baik AD, AL, maupun AU. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved