Breaking News

Berita Palembang

Alasan Lebih Hemat, Pemkot Palembang Beralih ke Sistem Sewa dan Tertibkan Ribuan Kendaraan Dinas

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengambil langkah signifikan dalam menertibkan dan mengoptimalkan aset daerah.

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
Kominfo Palembang
PENERTIBAN ASET - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Walikota Palembang Ratu Dewa mulai melakukan inventarisasi dan penertiban aset, dalam hal ini kendaraan dinas jabatan dan kendaraan operasional di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (11/8/2025) di Pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengambil langkah signifikan dalam menertibkan dan mengoptimalkan aset daerah.

Ribuan kendaraan dinas dan operasional diinventarisasi, sementara pemerintah kota mulai beralih ke sistem sewa yang dinilai lebih efisien.

Walikota Palembang, Ratu Dewa, memimpin langsung proses inventarisasi yang bertujuan untuk memastikan tertib administrasi dan pemanfaatan aset secara optimal.

Tercatat, Pemkot Palembang memiliki sekitar 2.987 unit kendaraan operasional.

Dari data awal yang dihimpun dari sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ditemukan 743 kendaraan dan lebih dari 100 kendaraan sewa.

Ratu Dewa menyoroti keuntungan dari sistem sewa.

"Ada hal menarik, ketika kita menggunakan sistem sewa, terjadi efisiensi penggunaan anggaran," ungkapnya.

Untuk itu, ia meminta agar kendaraan yang sudah tidak layak pakai segera dilelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lelang ini diharapkan dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebuah langkah strategis untuk meningkatkan keuangan kota.

Pada hari pertama inventarisasi, Walikota Ratu Dewa secara langsung mengecek kondisi setiap kendaraan yang terparkir di Pelataran Benteng Kuto Besak (BKB).

Setiap kendaraan yang telah terdata kemudian ditempeli stiker inventaris sebagai tanda bahwa aset tersebut resmi tercatat.

Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Ahmad Nasir, inventarisasi ini dilakukan untuk memastikan setiap kendaraan tercatat dengan benar dan sesuai peruntukan.

Proses ini mengacu pada Permendagri terkait pelaporan Barang Milik Daerah (BMD).

"Tujuannya, untuk mengetahui jumlah dan kondisi kendaraan, termasuk kendaraan sewa, agar seluruhnya patuh terhadap aturan perundang-undangan," jelas Ahmad Nasir.

Proses pemeriksaan fisik ini akan berlangsung selama delapan hari, dimulai dari BKB dan berfokus pada kendaraan roda empat dan roda enam. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved