Berita OKI

Mantan Kades Lirik Diduga Korupsi Dana Desa Mencapai Rp 1,1 Milyar, Kini Ditahan di Polres OKI

Mantan Kepala Desa Lirik Kecamatan Pangkalan Lampam OKI, inisial S yang menjabat periode 2015-2021 diduga melakukan korupsi dana desa Rp 1,1 M.

Penulis: Nando Davinchi | Editor: tarso romli
Sripoku.com/kolase
KORUPSI DANA DESA - Mantan Kades Lirik Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten OKI, inisial S (47) saat diamankan di Polres OKI diduga korupsi dana desan yang merugikan negara sebesar Rp 1,18 M. (kanan) Inspektur Inspektorat OKI, Syafarudin. 

"Tersangka diduga telah mengelola sendiri seluruh dana desa tanpa melibatkan pihak yang berwenang," ujarnya.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat OKI, terungkap bahwa sejumlah proyek baik fisik maupun nonfisik yang seharusnya dibiayai oleh dana desa, ternyata fiktif.

Anggaran proyek-proyek tersebut tetap dicairkan, namun tidak pernah direalisasikan di lapangan. Akibat perbuatan ini kerugian negara mencapai angka Rp 1.187.263.900.

Maka dari itu, AKBP Eko menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi kasus korupsi, terutama melibatkan dana publik yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.

"Kami tidak akan menolerir praktik korupsi, apalagi yang menyangkut dana desa yang seharusnya pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," ucapnya

Dikatakan lebih lanjut, tersangka S telah ditahan di Mapolres OKI untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya dijerat pasal  dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara berat," ungkapnya seraya mengaku telah menyita sejumlah barang bukti perkuat dakwaan.

Selain itu, dengan adanya kasus ini diharap menjadi pelajaran berharga bagi para pejabat publik, khususnya kepala desa mengelola anggaran dengan jujur dan transparan. 

"Penegakan hukum yang tegas ini merupakan upaya nyata ciptakan tata kelola pemerintahan bersih dan akuntabel di Kabupaten OKI," tutupnya.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved