Polres Muba

TAMPANG 2 Pengedar Narkoba di Babat Supat dan Sungai Lilin, Lahan Pemerintah Jadi Lokasi Transaksi

Dua pria pengedar narkoba jenis sabu berhasil ditangkap dalam operasi terpisah yang dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025 di wilayah Kabupaten Muba

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Fajeri Ramadhoni (Dokumen Polisi)
DIAMANKAN: Dua pengedar sabu Yusmen dan Fajri tak berkutik saat disergap Satres Narkoba Polres Muba pada Kamis (31/7/2025) lalu, dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, polisi mengamankan total 22 paket sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti lainnya. 

“Penangkapan dua tersangka ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam memutus rantai peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Mereka diamankan setelah banyak laporan dari masyarakat yang resah,” tegas IPTU Budi, Rabu (6/8/2025).

Ia juga mengapresiasi masyarakat yang telah berani melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat. Kami harap kerja sama ini terus berlanjut agar peredaran narkoba bisa ditekan semaksimal mungkin,” tambahnya.

Ancaman Hukuman Berat

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun penjara.

Polres Muba juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba serta tidak ragu melapor bila menemukan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved