Polres Muba
TAMPANG 2 Pengedar Narkoba di Babat Supat dan Sungai Lilin, Lahan Pemerintah Jadi Lokasi Transaksi
Dua pria pengedar narkoba jenis sabu berhasil ditangkap dalam operasi terpisah yang dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025 di wilayah Kabupaten Muba
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Welly Hadinata
“Penangkapan dua tersangka ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam memutus rantai peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Mereka diamankan setelah banyak laporan dari masyarakat yang resah,” tegas IPTU Budi, Rabu (6/8/2025).
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang telah berani melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat. Kami harap kerja sama ini terus berlanjut agar peredaran narkoba bisa ditekan semaksimal mungkin,” tambahnya.
Ancaman Hukuman Berat
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun penjara.
Polres Muba juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba serta tidak ragu melapor bila menemukan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
LOKASI Penyulingan Minyak Ilegal di Babat Toman Muba Terbakar, Polisi Sebut yang Terbakar Itu Tirup! |
![]() |
---|
Dalam Dua Pekan Satres Narkoba Polres Muba Ungkap 11 Kasus, 600 Butir Pil Ekstasi Diamankan |
![]() |
---|
Satgas OMP Polda Sumsel Pantau Logistik KPU Muba |
![]() |
---|
Lima Personil Polres Muba Dapat Pin Emas Kapolda Sumsel, Ungkap Kasus Pembunuhan Sopir Travel Jambi |
![]() |
---|
Pastikan Streil Polres Muba Periksa Setiap Peserta Pelipat Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.