Bikin Bandar Judi Online Rugi, Komplotan Pembobol Sistem Judol Ini Malah Tersangka, Berikut Modusnya

Modus komplotan yang mampu mengalahkan bandar judi online dan bisa jadi membuat para bandar judol kalah kini malah jadi tersangka

Editor: adi kurniawan
Handout
ILUSTRASI JUDI - Modus komplotan yang mampu mengalahkan bandar judi online dan bisa jadi membuat para bandar judol kalah kini malah jadi tersangka 

Atas perbuatannya kelima tersangka terancam hukuman Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 303 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP tentang informasi dan transaksi.

"Dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," katanya.

 

 

============================

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved