Bikin Bandar Judi Online Rugi, Komplotan Pembobol Sistem Judol Ini Malah Tersangka, Berikut Modusnya

Modus komplotan yang mampu mengalahkan bandar judi online dan bisa jadi membuat para bandar judol kalah kini malah jadi tersangka

Editor: adi kurniawan
Handout
ILUSTRASI JUDI - Modus komplotan yang mampu mengalahkan bandar judi online dan bisa jadi membuat para bandar judol kalah kini malah jadi tersangka 

SRIPOKU.COM -- Sebuah komplotan pembobol judi online yang berhasil mengakali sistem hingga mengeruk keuntungan dengan membuat bandar judol kalah dan merugi, beroperasi di Banguntapan, Bantul, Daerah Isimewa Yogyakarta (DIY). 

Komplotan yang mampu mengalahkan bandar judi online dan bisa jadi membuat para bandar judol itu kapok, kini malah dijadikan tersangka oleh Polda Daerah Isimewa Yogyakarta (DIY). 

Polda DIY membongkar praktik komplotan judi online yang dengan modus operandi unik mampu mengalahkan sistem di situs judol.

Komplotan yang terdiri dari lima orang ini, malahan ditangkap polisi dan dijadikan tersangka.

Padahal mereka berhasil "mengakali sistem" dengan membuat puluhan akun baru setiap hari untuk meraup keuntungan dari promosi situs judi online.

Kelima pelaku ditangkap di rumah kontrakan sekaligus tempat mereka beroperasi yang berada di Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Isimewa Yogyakarta (DIY). 

Kelima tersangka ini berinsisial RDS, NF, EN, DA, dan PA.

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto menjelaskan, kronologis pengungkapan kasus judi online yang komplotannya berhasil mengalahkan bandar judol ini, bermula dari adanya laporan masyarakat pada Kamis (10/7/2025).

Dari laporan itu, kata Slamet Riyanto ditindaklanjuti oleh pihaknya yakni tim gabungan dari Ditintelkam dan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY.

Slamet menjelaskan otak utama dari kasus ini beriinisial RDS.

Menurutnya, RDS sebelumnya telah memetakan laman-laman judi online di mana yang memberikan promo ‘cash back’.

RDS juga bertugas sebagai penyedia sarana judi online sebagai pemodal.

Sementara empat pelaku lainnya adalah pemain judi online yang secara teknis atas arahan RDS mampu mengakali sistem dan membuat bandar judol merugi.

“Kita amankan 5 orang, mereka tertangkap tangan sedang berjudi, RDS ini bosnya. Dia yang menyiapkan link atau situsnya, dia mencari kemudian menyiapkan PC, dan menyuruh 4 karyawan untuk memasang judi online,” kata Slamet, Kamis (31/7/2025). 

Menurut Slamet, RDS pula yang berburu link dengan mencari promosi di situs-situs judi online

Slamet menjelaskan para tersangka ini mencari keuntungan dengan mencari promosi yang ada di situs judi online di setiap pembukaan akun baru.

Dalam satu bulan omzet kolompok ini bisa mencapai Rp 50 juta.

Sementara mereka sudah beroperasi hingga satu tahun.

Artinya mereka sudah membuat rugi bandar judol hingga Rp 600 Juta.

Sementara kata Slamet, para karyawan digaji perminggunya Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta.

“Mereka sudah beroperasi kurang lebih 1 tahun, kita masih dalami apakah mereka benar-benar sebagai player atau ada yang lainnya,” katanya.

“Karyawan ini yang buka akun sekaligus betting juga (berjudi),” imbuhnya.

Slamet mengatakan para karyawan membuka akun baru di setiap laman judi onine ini karena pada akun baru memiliki persentase menang lebih tinggi, dibanding akun lama.

“Kalau judi kan seperti itu akun baru dibuat menang, untuk menarik pemain lama-lama dikuras habis,” jelasnya.

Slamet menambahkan setiap komputer dapat membuat 10 akun, dari 4 PC total per hari dapat membuat sebanyak 40 akun baru di laman judi online.

“Iya (megakali sistem) modusnya seperti itu dia cari promosinya,” ucapnya.

Kanit 1, Subdit V, Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra menambahkan setiap pemain dalam satu hari wajib memainkan 10 akun, sehingga per hari ada 40 akun yang bermain judi online.

Dia menambahkan untuk membuka akun RDS menyiapkan puluhan hingga ratusan nomor baru.

Dan semua akun hingga nomor itu tidak menggunakan identitas. 

“Kartunya diganti-ganti untuk mengelabui sistem IP Address tidak hanya mengambil keuntungan fee akun baru tetapi juga memainkan modal yang ada di dalam termasuk bonus, kalau untung dia withdraw kalau kalah buka akun baru,” jelas dia.

Atas perbuatannya kelima tersangka terancam hukuman Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 303 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP tentang informasi dan transaksi.

"Dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," katanya.

 

 

============================

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved