Berita Viral

Sosok Kompol Satria Nanda Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang yang Divonis Mati

Putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau membatalkan vonis seumur hidup terhadap mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang

Editor: Yandi Triansyah
Kolase Tribun Tangerang/Istimewa
DIVONIS MATI - Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dipecat karena jual 1 kilo sabu dengan alasan untuk operasional. Terbaru jebolan Akpol 2008 ini divonis mati, Selasa (5/8/2025). 

SRIPOKU.COM – Putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau membatalkan vonis seumur hidup terhadap mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dan mantan Kanit I Satresnarkoba, Shigit Sarwo Edhi.

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (5/8/2025), keduanya kini dijatuhi hukuman mati, mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam.

"Majelis Hakim Banding memutus menjatuhkan hukuman mati kepada Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi," jelas Juru Bicara Pengadilan Tinggi Kepri, Priyanto Lumban Raja, seperti dikutip dari sebuah pernyataan.

Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi merupakan bagian dari sepuluh mantan personel kepolisian yang terbukti menyalahgunakan barang bukti narkotika jenis sabu.

Dari 50 kilogram sabu yang disita, mereka hanya melaporkan 35 kilogram, sementara sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain Satria dan Shigit, delapan mantan personel Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya, yaitu Fadilah, Rahmadi, Junaidi, Alex Chandra, Aryanto, Ibnu Ma’ruf Rambe, Wan Rahmat, dan Jaka Surya, tetap menjalani hukuman seumur hidup. Vonis mereka tidak mengalami perubahan pada tingkat banding ini.

"Dari 10 mantan personel kepolisian ini, perubahan putusan hanya pada Satria Nanda dan Shigit. Sementara 8 lainnya tetap pada putusan hukuman seumur hidup," tambah Priyanto.

Tidak hanya para mantan polisi, PT Kepri juga memperberat hukuman terhadap salah satu dari dua terdakwa warga sipil yang terlibat dalam jaringan ini.

Terdakwa Azis Martua Siregar yang merupakan residivis kasus narkoba, vonisnya dinaikkan dari 13 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa warga sipil lainnya, Zulkifli Simanjuntak, tetap divonis 20 tahun penjara.

"Hanya Azis yang mengalami perubahan karena dia ini residivis untuk kasus narkoba," terang Priyanto.

Dengan putusan ini, total ada 12 berkas perkara yang diputuskan, terdiri dari 10 mantan polisi dan dua warga sipil.

Seluruh putusan ini akan segera dikirim ke Pengadilan Negeri Batam. Para terdakwa memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi setelah menerima pemberitahuan resmi.

Sebelumnya, di tingkat Pengadilan Negeri Batam, Satria Nanda telah dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan jabatannya dan terbukti melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan I.

Kompol Satria Nanda merupakan perwira menengah (pamen) di jajaran Polda Kepulauan Riau.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved