Rekrutmen PPPK Badan Gizi Nasional 2025 Segera Dibuka, Berikut Jadwal dan Syaratnya
Berikut jadwal dan syaratnya rekrutmen PPPK Badan Gizi Nasional 2025 yang akan segera dibuka.
SRIPOKU.COM -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan bahwa seleksi CPNS untuk tahun 2025 ditiadakan.
Keputusan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memfokuskan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, kebijakan ini diambil demi memperkuat efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.
"Pemerintah berfokus pada efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan publik. Karena itu, formasi CPNS 2025 ditiadakan, dan hanya akan dibuka seleksi PPPK dengan kontrak jangka panjang," tegas Wisudo dalam keterangan resminya.
Sebagai gantinya, pemerintah akan lebih memprioritaskan seleksi PPPK di berbagai instansi.
Salah satu instansi yang akan membuka rekrutmen PPPK pada tahun 2025 adalah Badan Gizi Nasional (BGN).
Baca juga: Fokus Penerimaan PPPK, CPNS 2025 Dipastikan Tidak Ada, Hanya 3 Instansi yang Lakukan Perekrutan
Lembaga ini memegang peran krusial dalam mendukung program strategis pemerintah, seperti program "Makan Bergizi Gratis" (MBG).
Lantas, kapan rekrutmen PPPK Badan Gizi Nasional (BGN) dibuka di tahun 2025? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Tentunya masyarakat yang mengetahui tidak akan dibuka seleksi CPNS 2025 tahun ini, kini tengah melirik pembukaan seleksi PPPK Badan Gizi Nasional (BGN) 2025.
Bahkan sudah mulai mencari tahu kapan jadwal pembukaan seleksi PPPK BGN 2025 dilaksanakan.
Namu, hingga awal Agustus 2025 ini ternyata belum ada jadwal resmi pembukaan pendaftaran PPPK BGN dari pemerintah.
Namun, masyarakat dan calon pelamar diimbau untuk terus mengikuti perkembangan terbaru melalui kanal resmi BGN, seperti situs bgn.go.id dan akun Instagram @badangizinasional.ri.
Dengan belum adanya jadwal, justru inilah saat terbaik untuk menyiapkan semua persyaratan sejak dini agar tidak tertinggal ketika pendaftaran resmi dibuka.
Dokumen dan Syarat Wajib yang Harus Disiapkan
TOK! Putusan Baru MK, Eks Narapidana Bisa Langsung Maju Pilkada, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Ini Respons Istana |
![]() |
---|
Alasan MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris BUMN |
![]() |
---|
Honorer Yang Diperbantukan Jaga Perlintasan KA Diterima Sebagai PPPK, PT KAI Cari Solusi |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Matematika Tingkat Lanjut Kelas 11 SMA Halaman 17 Kurikulum Merdeka, Mari Mencoba 1.4 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.