Fokus Penerimaan PPPK, CPNS 2025 Dipastikan Tidak Ada, Hanya 3 Instansi yang Lakukan Perekrutan

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2025 ditiadakan. Pemerintah fokus menyelesaikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Editor: adi kurniawan
Istimewa
PENGANGKATAN CASN 2024 - Pemerintah akhirnya mengumumkan kebijakan terbaru bahwa akan dimajukan pengangkatan Aparatur Sipil Negara atau CASN 2024, pasalnya yang sebelumnya bakal diangkat 2026. 

SRIPOKU.COM -- Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2025 ditiadakan. Pemerintah fokus menyelesaikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Pemerintah hanya melakukan rekruitmen PPPK pada isntansi tertentu.

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wisudo Putro Nugroho, pada Jumat (25/7/2025), menyatakan bahwa seleksi CASN 2025 dikhususkan bagi formasi PPPK pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kejaksaan Agung, dan Badan Gizi Nasional.

"Seleksi CASN tahun 2025 dilaksanakan khusus untuk formasi PPPK pada tiga instansi berikut: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kejaksaan Agung, dan Badan Gizi Nasional,” ujar Wisudo, dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, Kementerian Sosial (Kemensos) belum dapat memastikan jadwal dan mekanisme pembukaan formasi PPPK untuk instansinya. “Untuk Kementerian Sosial masih menunggu mekanisme lebih lanjut,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, pada Selasa, 3 Juni 2025, menegaskan bahwa pemerintah belum dapat membuka seleksi CPNS 2025 karena masih memprioritaskan penyelesaian seleksi CASN 2024 yang memiliki jutaan pelamar. “Tahun ini nampaknya belum bisa dibuka dulu,” kata Rini, “Sampai saat ini kami masih fokus menyelesaikan CASN 2024.”

 

PPPK Kejaksaan Agung Sudah Berjalan
 

Dari tiga instansi yang membuka rekrutmen PPPK tahun ini, Kejaksaan Agung menjadi yang pertama memulai proses seleksi. Pendaftaran telah dibuka sejak 2 Juli hingga 24 Juli 2025 melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di laman resmi sscasn.bkn.go.id. Formasi yang ditawarkan Kejaksaan Agung pada tahun ini sebagian besar diperuntukkan bagi tenaga kesehatan.

BKN mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi palsu terkait lowongan kerja ASN. Semua pengumuman resmi hanya disampaikan melalui kanal resmi BKN dan portal SSCASN, situs resmi instansi terkait, serta media sosial resmi BKN dan Kementerian PANRB.

"Silakan dipantau secara berkala pengumuman yang tersedia pada kanal resmi instansi," pungkas Wisudo.

Sebagai informasi tambahan, PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat melalui perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan ketentuan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan PP No. 49 Tahun 2018. PPPK bukan pegawai tetap seperti PNS, namun memiliki status legal sebagai ASN dengan hak dan kewajiban tertentu, dengan kontrak kerja minimal satu tahun yang dapat diperpanjang hingga sekitar 30 tahun, tergantung kebutuhan instansi dan evaluasi kinerja.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved