TERKUAK Alasan Fenomena ASN Ramai-ramai Ceraikan Suaminya Setelah Diangkat, Ini Penyebabnya

Fenomena Aparatur Sipil Negara (ASN) ramai-ramai menceraikan suaminya terkuak dengan alasan beragam mulai soal nafkah hingga judol

Editor: adi kurniawan
Instagram
FENOMENA PERCERAIAN - Fenomena Aparatur Sipil Negara (ASN) ramai-ramai menceraikan suaminya terkuak dengan alasan beragam mulai soal nafkah hingga judol. 

Tepatnya setelah menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten; Kabupaten Cianjur, Jawa Barat; Kabupaten Blitar, Jawa Timur; hingga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Berikut kasus perceraian usai diangkat PPPK di sejumlah daerah:

Melansir Tribun Banten, sebanyak 50 guru di Kabupaten Pandeglang, mengajukan gugatan cerai setelah menerima SK PPPK.

Dari 50 guru yang mengajukan gugatan cerai, paling banyak adalah kaum perempuan.

Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supradi menyayangkan, suami maupun istri yang sudah diangkat menjadi PPPK di lingkungan Pemkab Pandeglang, namun malah mengajukan cerai.

Seharusnya, kata Iing, ketika harkat martabat salah satu pasangannya tumbuh, maka harus disyukuri secara bersama-sama.

"Jadi saya menyayangkan kepada para istri atau suami yang sudah diangkat PPPK, namun kemudian mengajukan perceraian."

"Baik perceraian istri kepada suami, atau suami kepada istri," katanya saat ditemui di Gedung Setda Pandeglang, Senin (28/7/2025).

Ia menambahkan, rumah tangga dibangun dari nol, bukan saat sudah berhasil sukses, justru berpisah.

"Itu saya sangat menyayangkan," urainya.

Fenomena meningkatnya kasus gugatan cerai di kalangan guru perempuan juga terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Dari sekitar 3.000 ASN PPPK yang menerima SK pengangkatan tahun ini, 42 orang dilaporkan mengajukan gugatan cerai.

Dari jumlah itu, 30 di antaranya baru mengajukan, sedangkan 12 lainnya sudah dalam proses finalisasi.

Kepala Dina Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Ruhli mengatakan, sebagain besar pemohon adalah perempuan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved