Berita Palembang

Siswi SMP di Palembang Dilecehkan Tetangga, Diimingi Uang Rp 50 Ribu Pegang Bagian Sensitif Pelaku

Menurut pengakuan korban, pelaku bahkan sempat mengiming-imingi uang sebesar Rp 50 ribu agar mengikuti kemauannya.

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Andi Wijaya
KORBAN PELECEHAN TETANGGA- Seorang ibu rumah tangga di Palembang, Mislia Novasari, melaporkan tetangganya ke Polrestabes Palembang atas dugaan tindak asusila terhadap anak perempuannya yang masih berusia 12 tahun dan berstatus pelajar SMP. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Seorang ibu rumah tangga di Palembang, MN melaporkan tetangganya ke Polrestabes Palembang atas dugaan tindak asusila terhadap anak perempuannya yang masih berusia 12 tahun dan berstatus pelajar SMP.

Laporan dibuat pada Senin pagi (4/8/2025) di ruang SPKT Polrestabes Palembang.

Kejadian memilukan tersebut diduga terjadi pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, di kediaman terlapor yang berada tak jauh dari rumah korban di kawasan Kecamatan Sematang Borang, Palembang.

MN menceritakan bahwa saat kejadian, dirinya sedang bekerja dan menerima telepon dari tetangga yang mengabarkan bahwa anaknya, AJ (12), telah menjadi korban tindakan asusila oleh tetangganya sendiri yang diketahui bernama Tantri.

“Saya sedang bekerja, tahu-tahu ditelepon tetangga yang bilang anak saya jadi korban asusila. Saya langsung pulang,” ujar Mislia kepada petugas piket pengaduan.

Setibanya di rumah, AJ menceritakan bahwa saat sedang sendiri, ia diminta Tantri datang ke rumahnya.

Tak curiga akan terjadi apa-apa, AJ memenuhi permintaan tersebut.

“Anak saya disuruh datang ke rumah pelaku. Tapi sesampainya di sana, dia malah disuruh memegang alat vital pelaku,” jelasnya.

Menurut pengakuan korban, pelaku bahkan sempat mengiming-imingi uang sebesar Rp 50 ribu agar mengikuti kemauannya.

Atas kejadian tersebut, Ia membuat laporan resmi ke Polrestabes Palembang. Ia berharap agar pelaku segera diproses hukum dan ditangkap.

“Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti ini. Saya berharap polisi segera menangkap pelaku,” tegasnya.

Kanit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera menindaklanjutinya.

“Laporan sudah diterima dan akan segera diproses oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang,” ujar Ipda Erwin.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved