Pintar Kemenag

Apa yang Dimaksud dengan Academic Misconduct, Jawaban Modul 3.6 MOOC Pintar Kemenag Bagian 2

Academic misconduct adalah istilah yang mengacu pada segala bentuk pelanggaran terhadap integritas

Freepik
MODUL 3.6 MOOC - Ilustrasi belajar. Apa yang Dimaksud dengan Academic Misconduct, Jawaban Modul 3.6 MOOC Pintar Kemenag Bagian 2 

SRIPOKU.COM - Di bawah ini Kunci jawaban MOOC Pintar Kemenag Penanganan Academic Misconduct 3.6 Penanganan Academic Misconduct.

Jawaban pelatihan pada modul Penanganan Academic Misconduct - Bagian 2 ini bisa menjadi referensi bagi Bapak/Ibu Guru yang sedang mengikuti pelatihan MOOC Pintar Kemenag.

4. Apa yang dimaksud dengan academic misconduct...

A. Pelanggaran nilai etika pribadi

B. Tindakan yang melibatkan kecurangan finansial

C. Kesalahan administratif dalam penelitian

D. Perilaku yang melanggar integritas akademik seperti plagiarisme atau manipulasi data

Jawaban: D

Penjelasan:

Academic misconduct adalah istilah yang mengacu pada segala bentuk pelanggaran terhadap integritas akademik, terutama dalam konteks kegiatan ilmiah dan pendidikan, seperti penelitian, penulisan, pengajaran, dan evaluasi.

Tindakan yang termasuk dalam academic misconduct mencakup, tetapi tidak terbatas pada:

  1. Plagiarisme (mengambil karya atau ide orang lain tanpa mencantumkan sumber)
  2. Fabrikasi data (membuat data palsu)
  3. Manipulasi atau falsifikasi data
  4. Mencontek atau membantu kecurangan dalam ujian
  5. Duplikasi publikasi (menerbitkan karya yang sama di lebih dari satu tempat tanpa izin)
  6. Mengklaim kontribusi yang tidak dilakukan

Kesimpulan: Jawaban D benar, karena academic misconduct adalah semua bentuk perilaku tidak jujur yang melanggar integritas akademik, termasuk plagiarisme, manipulasi data, fabrikasi hasil, dan kecurangan lainnya dalam konteks akademik.

Baca juga: Seorang Peneliti Mengerjakan Penelitian dan Merasa Tertekan untuk Menghasilkan Data, Modul 3.6 MOOC

Jawaban soal lainnya:

1.Apa langkah terakhir dalam investigasi academic misconduct...

A. Mendokumentasikan seluruh proses investigasi

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved