Nikita Mirzani Tersangka

SOSOK Jaksa Dilawan Nikita Mirzani saat Sidang, Tolak Bukti Rekaman Reza Gladys Bayar Hakim, Takut?

Berikut ini sosok Indah Putri Manurung, Jaksa Penutut Umum (JPU) yang dilawan Nikita Mirzani saat sidang.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
Kolase TribunNews
SOSOK JPU NIKITA - Foto kolase dari TribunNews. Sosok Indah Putri Manurung Jaksa Dilawan Nikita Mirzani saat Sidang 

Nikita merasa dikriminalisasi dalam kasus dugaan pemerasan ini.

"Saya benar-benar takjub dengan kejamnya saya dikriminalisasi dan semua sudah diatur secara masif dan terkoordinir yang patut diduga Reza Gladys atau keluarganya," ujar Nikita Mirzani.

Untuk memperkuat tuduhannya, Nikita Mirzani membawa serta satu unit flashdisk berisi rekaman percakapan dan tangkapan layar percakapan berisi kecurangan tersebut.

Dengan diserahkannya barang bukti tersebut, Nikita Mirzani berharap majelis hakim memutuskan dirinya tak bersalah dalam perkara ini.

"Saya mohon setelah majelis halim mendengar isi flashdisk ini unutk segera membebaskan saya dari Rutan Pondok Bambu," ucap Nikita Mirzani.
 
Menanggapi tuduhan tersebut, Hakim Ketua Khairul Soleh membantahnya.

"Tidak ada yang transaksional di persidangan ini, silakan dilaporkan saja ke yang berwajib, jangan ragu-ragu," kata Khairul Soleh.

Setelah itu, Nikita Mirzani diminta pindah dari kursi terdakwa ke kursi di samping kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, di sisi kiri ruangan.

Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.

Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.

Indah Putri Manurung adalah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dari berbagai sumber diketahui, ia tercatata Lulusan Ilmu Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.

Melanjutkan studi magister di Universitas Muslim Indonesia, Makassar

Inda dikenal tegas dan profesional dalam menangani kasus-kasus pidana khusus. 

Ia juga tercatat sebagai JPU dalam perkara lain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved