Profil dan Sosok

PROFIL Franciska Wihardja, Istri Tom Lembong Senyum Semringah Usai sang Suami Terima Abolisi Prabowo

Franciska Wihardja pun turut mendatangi Rutan Kelas I Cipinang, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur usai suaminya terima abolisi dari Prabowo.

Editor: pairat
Tribunjakarta
ISTRI TOM LEMBONG - Franciska Wihardja, istri eks Menteri Perdagangan Tom Lembong saat mendatangi Rutan Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) (kiri). Potret Franciska Wihardja bersama suaminya Tom Lembong (kanan). Berikut profil Franciska Wihardja. 

Kedatangannya disambut peluk hangat dari sejumlah emak-emak pendukung Tom Lembong, mereka memberikan selamat atas abolisi yang diberikan Presiden RI Prabowo Subianto kepada Tom.

"Terima kasih kepada Tuhan dan semua doa-doanya," kata Franciska di Rutan Kelas I Cipinang, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).

Setelah berpelukan dengan sejumlah emak-emak pendukung Tom Lembong, Franciska berlalu masuk ke dalam Rutan Kelas I Cipinang menyusul Anies Baswedan dan Refly Harun.

Saat ditanya terkait tanggapannya atas keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada suaminya, Franciska menyatakan sang suami yang akan menjawabnya.

"Biar bapak saja yang menyampaikan," ujar Franciska.

Pantauan di lokasi petugas Rutan Kelas I Cipinang tampak berjaga di depan pintu masuk, hanya mereka yang berkepentingan saja diperbolehkan masuk ke dalam Rutan.

Awak media sudah berupaya mengonfirmasi apakah Tom Lembong dapat dibebaskan hari ini kepada Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Nugroho Dwi Wahyu Ananto.

Namun hingga berita ditulis Nugroho tak merespons apakah Tom Lembong dapat langsung dibebaskan hari ini setelah mengantongi abolisi dari Presiden RI, Prabowo Subianto.

Diketahui, Menteri Perdagangan Era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong  mendapatkan abolisi setelah surat permohonan yang diajukan Presiden Prabowo Subianto disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, permohonan abolisi itu disampaikan Presiden Prabowo ke DPR RI lewat Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.

"DPR RI telah memberikan pertimabgnan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025). 

Dengan diberikannya abolisi tersebut maka pengusutan perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016 dengan terdakwa Tom Lembong dihentikan atau ditiadakan.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved