Berita Palembang

Ngaku Demi Bisa Makan, Pemuda Pengangguran di Palembang Ini Nekat Curi Motor Aerox

Dihadapan penyidik, Adi mengaku terpaksa mencuri motor karena terhimpit kebutuhan hidup.

Editor: Odi Aria
Dokumen Polisi
CURANMOR- M Adi Wijaya (25) warga Rumah Susun Blok 5, Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil pelaku curanmor ditangkap tanpa perlawanan oleh tim Opsnal Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang, Kamis (31/7/2025) malam. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Lantaran terdesak kebutuhan ekonomi dan mengaku tidak memiliki pekerjaan, seorang pemuda di Palembang nekat mencuri sepeda motor demi bisa makan. 

Pelaku, M Adi Wijaya (25) warga Rumah Susun Blok 5, Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, ditangkap tanpa perlawanan oleh tim Opsnal Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang, Kamis (31/7/2025) malam.

Penangkapan dilakukan setelah Adi menjadi Target Operasi (TO) polisi atas dugaan pencurian sepeda motor milik M Riski Aprizal yang terjadi pada 9 Juli 2025 di Jalan Kirangga Wirasantika Lorong Sambi, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Dalam aksinya, pelaku menggasak Yamaha Aerox warna biru bernopol BG 4412 ADD yang diparkir korban di depan rumah dalam kondisi terkunci stang. Aksi tersebut diketahui setelah motor lenyap dan dilaporkan ke polisi.

Dihadapan penyidik, Adi mengaku terpaksa mencuri motor karena terhimpit kebutuhan hidup.

“Terpaksa pak, saya mencuri karena tidak punya pekerjaan. Hasil penjualan motor saya pakai untuk makan dan kebutuhan sehari-hari,” ujar Adi dengan nada tertunduk.
 
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, mengatakan pelaku kini masih diperiksa intensif. Petugas mendalami kemungkinan adanya lokasi pencurian lain yang pernah dilakukan oleh pelaku.

“Masih kita dalami, apakah pelaku juga terlibat dalam kasus curanmor di TKP lain,” jelas Andrie didampingi Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Popay, Jumat (1/8/2025).

Barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan turut diamankan petugas, yakni satu helai kaos abu-abu dan satu celana panjang warna putih.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, Adi terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved