Prabowo Berikan Abolisi dan Amnesti
Apa itu Amnesti? Tindakan Hukum Prabowo untuk Hasto Kristiyanto, Presiden Gunakan Hak Prerogatif!
DPR RI resmi menyetujui surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM - Apa itu Amensti? tindakan hukum yang diberikan Prabowo Subianto untuk Sekjen PDIP.
DPR RI resmi menyetujui surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Tak cuma untuk Hasto, Prabowo juga memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana lainnya.
“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025) dilansir dari Kompas.com.
Tak cuma itu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi juga menyetujui pemberian abolisi Tom Lembong dari Prabowo.

Baca juga: Apa itu Abolisi? Putusan yang Diberikan Presiden Prabowo ke Tom Lembong, Tuai Pujian Mahfud MD
Apa itu amensti?
Amnesti (dari bahasa Yunani, amnestia) secara harfiah berarti melupakan, adalah tindakan menghapuskan hukuman pidana yang telah dijatuhkan maupun belum dijatuhkan kepada orang-orang.
Hukum amnesti memiliki karakteristik khusus, yakni berlaku surut (retroactive), karena hanya berlaku untuk tindakan yang dilakukan sebelum ditetapkan. Amnesti merupakan hukum pengecualian atau hukum yang berdiri sendiri, sehingga harus digunakan secara terbatas.
Amnesti diberikan oleh badan hukum tinggi negara semisal badan eksekutif, legislatif atau yudikatif.
Di Indonesia, amnesti merupakan salah satu hak presiden di ranah yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuasaan.
Presiden dapat memberikan amnesti kepada orang-orang yang telah melakukan tindak pidana setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung (MA) atas permintaan Menteri Hukum dan HAM.
Amnesti diatur dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954. Di Pasal 1 disebut, "Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman".
Kuasa hukum berterima kasih
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Johannes Oberlin Tobing menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo yang menggunakan hak prerogatif, dengan pemberian amnesti kepada kliennya.
“Saya mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto, karena sudah menggunakan hak prerogatifnya,” kata Johannes saat dihubungi Tribunnews, Jumat (1/8/2025).
Johannes pun menjelaskan soal Pasal 14 UUD 1945. Dimana, di dalamnya mengatur tentang hak prerogatif Presiden dalam memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.
Pasal ini menegaskan bahwa Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung serta memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR RI.
Johannes pun menyampaikan, pihak Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto sangat menyambut baik keputusan Presiden Prabowo ini.

Dia pun menyebut, pihaknya kini tengah menunggu pelaksanaan teknis atas pemberian amnesti tersebut.
“Lebih lanjut teknis pelaksanaan kami serahkan kepada Pengadilan dan Jaksa Penutut umum,” jelasnya.
Alasan Prabowo beri amensti ke Hasto
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan lembaganya telah melakukan rapat konsultasi bersama pemerintah yang dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
"Pemberian persetujuan tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Hasto Kristiyanto," kata Dasco.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman mengungkapkan pertimbangan kepala negara memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
"Pertimbangannya dalam pemberian ini pasti demi kepentingan bangsa dan negara," ujarnya.
Pertimbangan lainnya, ujar dia, kepala pemerintahan ingin menciptakan rasa persaudaraan antar semua elemen.
"Tentu dengan pertimbangan subyektif bahwa yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Indonesia," ucapnya.
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News
Tom Lembong Blak-blakan dengan Anies Usai Bebas Penjara, Sampai Lupa Penempatan Barang di Rumah! |
![]() |
---|
Apa itu Amicus Curiae? Diajukan 107 Tokoh ke Pengadilan Imbas Prabowo Beri Tom Lembong Abolisi |
![]() |
---|
Tom Lembong Tegaskan Tetap Laporkan Majelis Hakim ke MA dan KY Meski Telah Bebas, Demi Keadilan! |
![]() |
---|
SEBAB Ongen Dosen Penghina Jokowi Juga Dapat Amnesti dari Prabowo, Sempat Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Beda Nasib Donny Tri & Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku, Hasto Bebas Donny Tetap Diproses |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.