Prabowo Berikan Abolisi dan Amnesti
Alasan Prabowo Beri Tom Lembong Abolisi dan Amnesti untuk Hasto, Ini Kata Menteri Hukum dan HAM
Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP
SRIPOKU.COM- Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Keputusan tersebut telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Pemberian abolisi dan amnesti ini dilakukan menjelang perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, dengan dalih menjaga kondusivitas nasional dan memperkuat persatuan bangsa.
Abolisi adalah kewenangan presiden untuk menghapus penuntutan pidana terhadap seseorang, bahkan sebelum proses hukum selesai.
Dalam hal ini, Tom Lembong yang sedang menjalani proses banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula, mendapatkan abolisi.
Sementara Hasto Kristiyanto yang sudah divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, memperoleh amnesti penghapusan pidana yang berlaku pascavonis.
Lantas, apa pertimbangan diberikannya abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto tersebut?
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pertimbangan diberikannya abolisi dan amnesti itu adalah demi kepentingan bangsa dan negara, khususnya menjaga kondusivitas nasional menjelang perayaan HUT ke-80 RI.
“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa."
"Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen kekuatan politik yang ada di Indonesia,” katanya, usai rapat konsultasi bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (31/7/2025).
Supratman menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari langkah besar pemerintah dalam membangun persatuan nasional.
Abolisi terhadap Tom Lembong diberikan bersamaan dengan amnesti kepada 1.116 orang lainnya yang telah diverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Surat pengajuan abolisi dan amnesti itu disampaikan langsung oleh Menteri Hukum kepada Presiden.
“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan,” katanya.
Apakah Tom Lembong dan Hasto Akan Segera Bebas?
Terkait dengan pembebasan Tom Lembong usai mendapat abolisi, Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu Presiden Prabowo terbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi kliennya itu.
Jika Keppres tersebut sudah diterbitkan, Tom Lembong akan dijemput di rutan Cipinang.
"Begitu Keppres ditandangani bisa segera keluar. Jika besok (Jumat) Kepres keluar kuasa hukum dan keluarga akan langsung ke Rutan Cipinang," kata Ari dihubungi Kamis (31/7/2025) malam.
Pihak Hasto juga masih menunggu pelaksaan teknis atas pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP tersebut.
“Lebih lanjut teknis pelaksanaan kami serahkan kepada Pengadilan dan Jaksa Penutut umum,” jelas Kuasa Hukum Hasto, Johannes Oberlin Tobing, saat dihubungi Tribunnews, Jumat (1/8/2025).
Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Menurut majelis hakim, perbuatan Tom Lembong dianggap melawan hukum karena menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194 miliar dan menguntungkan pihak swasta.
Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Tom Lembong dengan hukuman penjara 4 tahun dan 6 bulan.
Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara
Tom Lembong mendapatkan abolisi saat dirinya telah mengajukan banding atas vonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara tersebut.
Memori banding pun telah dikirimkan Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (29/7/2025).
Sedangkan Hasto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wayu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Dia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pengertian Abolisi dan Amnesti
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), abolisi memiliki dua makna, pertama peniadaan peristiwa pidana dan kedua adalah penghapusan (perbudakan di Amerika).
Sedangkan dari artikel berjudul Mengenal Grasi, Amnesti dan Abolisi yang dipublikasikan bpmbkm.uma.ac.id, abolisi berarti penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan.
Abolisi sebagai pembatalan hukuman pidana yang diberikan oleh pihak yang berwenang, biasanya kepala negara atau pemerintah, kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah dihukum karena melakukan tindak pidana.
Dalam NASKAH AKADEMIK RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG GRASI, AMNESTI, ABOLISI DAN REHABILITASI yang diterbitkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham) 2022, hak negara untuk memidana seseorang (ius poeniendi) menjadi gugur atau hilang dengan abolisi, serta amnesti, atau grasi.
Dikutip dari hukumonline.com, menurut buku Kamus Hukum: Rangkuman Istilah dan Pengertian Dalam Hukum Internasional, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Islam, Hukum Perburuhan, Hukum Agraria, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pajak dan Hukum Lingkungan karya Marwan dan Jimmy, dengan adanya abolisi, maka suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.
Sementara itu, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.
Di Indonesia, presiden memberikan amnesti berdasarkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sesuai dalam aturan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 14 ayat 2.
Umumnya, amnesti diberlakukan untuk kasus atau tindak pidana bernuansa politik dan biasanya bersifat massal.
Dikutip dari buku Gugurnya Hak Menuntut, amnesti dapat diartikan dengan hak prerogatif presiden sebagai kepala negara untuk menghentikan proses peradilan pidana di semua tahapan.
Sehingga, akibat hukum terhadap orang yang telah melakukan suatu tindak pidana menjadi dihapuskan.
Amnesti juga diberikan berdasarkan perjanjian perdamaian atau kesepakatan negosiasi lain, yakni kesepakatan antara pihak pemerintah dan kelompok oposisi.
Sementara, menurut KBBI, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu
M. Marwan dan Jimmy dalam buku Kamus Hukum menjelaskan, amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan UU tentang pencabutan semua akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.
Sedangkan menurut teori, amnesti diartikan sebagai bentuk kebijakan politis presiden dalam merespons opini masyarakat dan menjaga kepentingan negara.
Presiden pun memberi amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Sebuah amnesti yang diberikan dapat memberikan sebuah dampak kepercayaan publik, bagi mereka yang sebelumnya tidak percaya dengan keadilan atau pemerintah yang sedang berkuasa apakah berpihak pada rakyat atau tidak.
Amnesti ini menjadi insentif untuk meredam pemberontakan, kerusuhan, dan konflik internal.
Artinya, Hasto Kristiyanto dapat terbebas dari vonis yang diterimanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kenapa Tom Lembong Dapat Abolisi dan Hasto Diberi Amnesti oleh Presiden? Ini Pertimbangannya https://www.tribunnews.com/nasional/2025/08/01/kenapa-tom-lembong-dapat-abolisi-dan-hasto-diberi-amnesti-oleh-presiden-ini-pertimbangannya?page=all
Tom Lembong Blak-blakan dengan Anies Usai Bebas Penjara, Sampai Lupa Penempatan Barang di Rumah! |
![]() |
---|
Apa itu Amicus Curiae? Diajukan 107 Tokoh ke Pengadilan Imbas Prabowo Beri Tom Lembong Abolisi |
![]() |
---|
Tom Lembong Tegaskan Tetap Laporkan Majelis Hakim ke MA dan KY Meski Telah Bebas, Demi Keadilan! |
![]() |
---|
SEBAB Ongen Dosen Penghina Jokowi Juga Dapat Amnesti dari Prabowo, Sempat Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Beda Nasib Donny Tri & Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku, Hasto Bebas Donny Tetap Diproses |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.