Prabowo Berikan Abolisi dan Amnesti

Alasan Prabowo Beri Tom Lembong Abolisi dan Amnesti untuk Hasto, Ini Kata Menteri Hukum dan HAM

Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP

Editor: Odi Aria
Tribunnews.com
AMNESTI DAN ABOLISI - Hasto saat di pada Pengadilan Jakarta Pusat, Jumat pagi (18/7/2025) (kanan). Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (1/7/2025) (kiri). Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

Terkait dengan pembebasan Tom Lembong usai mendapat abolisi, Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu Presiden Prabowo terbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi kliennya itu.

Jika Keppres tersebut sudah diterbitkan, Tom Lembong akan dijemput di rutan Cipinang.

"Begitu Keppres ditandangani bisa segera keluar. Jika besok (Jumat) Kepres keluar kuasa hukum dan keluarga akan langsung ke Rutan Cipinang," kata Ari dihubungi Kamis (31/7/2025) malam.

Pihak Hasto juga masih menunggu pelaksaan teknis atas pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP tersebut.

“Lebih lanjut teknis pelaksanaan kami serahkan kepada Pengadilan dan Jaksa Penutut umum,” jelas Kuasa Hukum Hasto, Johannes Oberlin Tobing, saat dihubungi Tribunnews, Jumat (1/8/2025).

Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Menurut majelis hakim, perbuatan Tom Lembong dianggap melawan hukum karena menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194 miliar dan menguntungkan pihak swasta.

Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Tom Lembong dengan hukuman penjara 4 tahun dan 6 bulan.

Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara

Tom Lembong mendapatkan abolisi saat dirinya telah mengajukan banding atas vonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara tersebut.

Memori banding pun telah dikirimkan Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (29/7/2025).

Sedangkan Hasto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wayu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Dia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved