Biaya Daftar Hak Cipta Lagu, Lengkap Dengan Cara Mendaftarnya Secara Online
Biaya pendaftaran hak cipta lagu dan musik yang perlu dibayarkan pencipta itu berbeda-beda, bergantung dari kategorinya
SRIPOKU.COM -- Kini Tengah menjadi sorotan para pelaku usaha yang memutar musik lokal dan luar negeri di ruang komersial wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
Maka Sripoku.com mencoba memberikan panduan terkait biaya daftar hak cipla lagu hingga cara mendaftar secara online.
Dikutip dari Kompas.com, soal biaya pendaftaran hak cipta lagu dan musik yang perlu dibayarkan pencipta itu berbeda-beda, bergantung dari kategorinya.
Berikut adalah penjelasan mengenai berapa biaya daftar hak cipta lagu.
Baca juga: Panduan Mendaftarkan Hak Cipta Lagu Secara Online, Cukup Siapkan KTP
Biaya daftar hak cipta lagu
Untuk kategori pelaku usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan, serta lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah, biaya yang dikenakan untuk pendaftaran hak cipta lagu sebesar:
- Rp 200 ribu per permohonan untuk pendaftaran secara elektronik (online).
- Rp 250 ribu per permohonan untuk pendaftaran secara non-elektronik (manual).
Sementara itu, untuk kategori umum, biaya yang dikenakan untuk pendaftaran hak cipta lagu sebesar:
- Rp 400 ribu per permohonan untuk pendaftaran secara elektronik (online).
- Rp 500 ribu per permohonan untuk pendaftaran secara non-elektronik (manual).
Itulah penjelasan seputar cara mendaftarkan hak cipta lagu dan musik secara online, berikut dengan biayanya, semoga bermanfaat. Untuk informasi lebih lengkap, silakan cek di tautan dokumen Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta.
Cara mengajukan pencatatan hak cipta lagu
Pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM memiliki mekanisme pendaftaran hak cipta. Dalam hal ini, pendaftaran bukan ditujukan untuk mendapatkan hak cipta atas sebuah karya.
Pendaftaran bertujuan untuk mencatat secara administratif hak cipta yang melekat pada seorang pencipta atas karyanya. Pencatatan administratif memudahkan pencipta dalam melindungi hak atas karyanya ketika terjadi sengketa yang membutuhkan pembuktian.
Pendaftaran hak cipta di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM kini bisa dilakukan secara online. Lantas, bagaimana cara mendaftar hak cipta lagu secara online?
Untuk lebih lengkapnya, berikut KompasTekno rangkumkan cara mendaftar hak cipta lagu secara online di DJKI Kementerian Hukum dan HAM, dikutip dari dokumen Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta.
Tata cara mengajukan permohonan pencatatan atau pendaftaran hak cipta lagu, yakni:
- Buka situs hakcipta.dgip.go.id;
- Lakukan registrasi akun dengan klik "Create your account";
- Isi semua kolom “Pendaftaran User Hak Cipta” yang tersedia;
- Setelah semua terisi, klik “Daftar”;
- Cek pesan verifikasi pada email yang telah didaftarkan dan klik tautan yang ada pada email tersebut;
- Setelah email berhasil diverifikasi, akun pun akan diaktivasi;
- Login menggunakan nama dan kata sandi yang sudah ditentukan;
- Untuk pencatatan hak cipta lagu, pilih menu “Hak Cipta” dan klik “Permohonan Baru”;
- Persiapkan dokumen lampiran yang diminta, seperti contoh lagu ciptaan, KTP dan surat pernyataan, dan isi seluruh kolom dengan benar;
- Jika seluruh lampiran dan data sudah dimasukkan, klik “Submit”;
- Lakukan pembayaran PNBP sesuai dengan nominal yang tertera dengan memasukkan kode billing;
- DJKI akan melakukan verifikasi terhadap permohonan tersebut;
- Setelah dilakukan verifikasi, DJKI akan menerbitkan Surat Pencatatan Ciptaan yang dapat diunduh pada menu “Hak Cipta” dan klik “Sertifikat”;
- Lagu tersebut pun telah terlindungi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Aturan tentang hak cipta
hak cipta lagu
cara pendaftaran hak cipta lagu
Kementerian Hukum dan HAM
biaya daftar hak cipla lagu
Sripoku.com
Daftar Nama Pamen Kolonel TNI Naik Pangkat Jadi Pati Brigjen, Lengkap Jabatan Barunya |
![]() |
---|
Gempa Berkekuatan Magnitudo 4,9 Guncang Kabupaten Bekasi Jawa Barat |
![]() |
---|
Modul Ajar Deep Learning Informatika Kelas 10 SMA Materi Bab 9 Praktika Lintas Bidang |
![]() |
---|
Modul Ajar Deep Learning Informatika Kelas 10 SMA Materi Bab 8 Dampak Sosial Informatika |
![]() |
---|
Modul Ajar Deep Learning Informatika Kelas 10 SMA Materi Bab 7 Algoritma dan Pemrograman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.